PBB 3 Kecamatan ”Memble”

PBB 3 Kecamatan ”Memble”

Bupati: Waspadai Tunggakan Fiktif PBB KUNINGAN - Tiga kecamatan tidak mampu melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Desember 2010. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuningan, Lugina Bambang Marhaeni MSi, di sela penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)/Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2011 oleh Bupati H Aang Hamid Suganda kepada para camat, di Aula Dispenda, akhir pekan kemarin. Ketiga kecamatan itu kata Marhaen adalah Kecamatan Kuningan dengan realisasi 85,61 persen, Kalimanggis 97,40 persen dan Cigugur 92,90 persen. Di Kecamatan Kuningan, tunggakan terdapat di Kelurahan Kuningan dengan realisasi 80,51 persen, Purwawinangun 86,51 persen, Cijoho 88,80 persen, Ciporang 85,60 persen, Citangtu 94,89 persen, Cirendang 88,65 persen, Awirarangan 89,50 persen, Karangtawang 81,11 persen, Desa Ancaran 68,23 persen dan Desa Kasturi 87,12 persen. Tunggakan juga ada di Desa Kalimanggis Kulon dengan realisasi PBB hanya 86,73 persen, Kelurahan Cigugur realisasi 90,82 persen dan Desa Cisantana realisasi 65,54 persen. “Namun secara umum dari sisi besaran realisasi penerimaan PBB Kabupaten Kuningan untuk tahun 2010 lebih baik dari tahun 2009,” ujarnya. Marhaen menyebutkan, penerimaan PBB Kabupaten Kuningan tahun 2010 berdasarkan target pokok Rp11,6 miliar hingga dengan tanggal 31 Desember 2010 terealisasi Rp11,4 miliar atau 97,92 persen. Sedangkan untuk target SKB yang ditetapkan oleh pemerintah pusat Rp11,3 miliar terealisasi 100,47 persen. Marhaen mengeluhkan kendala proses pemungutan dan percepatan pelunasan PBB di Kabupaten Kuningan, khususnya di wilayah perkotaan. Antara lain data suatu objek pajak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebagai akibat terjadinya alih fungsi atau alih keperuntukan. Wajib pajak seringkali tidak jelas alamatnya sehubungan dengan peralihan status kepemilikan objek pajak. “Kendala lain wajib pajak yang berdomisili di luar Kabupaten Kuningan dan keterlambatan pengajuan dan proses koreksi atas terjadinya ketidaksesuaian luas tanah atau bagunan serta data PBB lain. Sehingga berpengaruh terhadap proses percepatan pelunasan PBB,” imbuhnya. Lebih jauh Marhaen membeberkan, target SKB PBB sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Kuningan untuk tahun 2011 berdasarkan surat Direktorat Pajak Nomor SE.17/PJ.2011, ditetapkan Rp9,6 miliar. Sementara target pokok PBB Kabupaten Kuningan tahun 2011 diprediksi mencapai Rp12 miliar atau mengalami kenaikan Rp500 juta jika dibandingkan dengan target pokok PBB Kabupaten Kuningan tahun 2010. Menurut Bupati H Aang Hamid Suganda, keberasilan pelunasan PBB merupakan cerminan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat selaku wajib PBB di Kabupaten Kuningan  cukup baik dan pantas mendapatkan apresiasi. “Untuk meminimalisir data tunggakan PBB di Kabupaten Kuningan, tempuhlah upaya konkret dari seluruh perangkat yang terlibat dalam proses pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB. Yakni  dengan lebih mengintensifkan pemungutan PBB melalui pola pendekatan serta pemberian pemahaman kepada masyarakat selaku wajib pajak agar lebih patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” paparnya. Bupati mengimbau untuk mewaspadai tunggakan fiktif PBB sebagai akibat kurangnya pemantauan, pengawasan  dan evaluasi  terhadap para petugas pemungut. Tunggakan PBB dianggap sebagai tunggakan fiktif apabila  data tunggakan PBB tersebut tidak berada pada wajib pajak terkait, melainkan terindikasi telah disalahgunakan oleh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan PBB. “Untuk mengantisipasi hal itu, saya minta kepada para camat agar rutin melakukan evaluasi administrasi, disertai dengan uji petik lapangan,” pintanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: