Pertanyakan Penggunaan APBDes, Waga Ujunggebang Cirebon Gelar Audiensi dengan Pemdes

Pertanyakan Penggunaan APBDes, Waga Ujunggebang Cirebon Gelar Audiensi dengan Pemdes

Masyarakat Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melakukan audiensi denggan Pemdes dan BPD setempat di balai desa, Jumat 23 Mei 2025.-Istimewa -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melakukan audiensi dengan kuwu dan BPD setempat yang berlangsung Jumat 23 Mei 2025 bertempat di Balaidesa.

Dalam audiensi ini masyarakat hanya diperbolehkan diwakili sebanyak 10 orang saja. Namun, antusias masyarakat cukup tinggi sampai memadati halaman balai desa.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaan Forkopimcam Susukan. Sementara dari Pemerintah Desa (Pemdes), Kuwu Ujunggebang Tariman, bersama unsur perangkat desa yakni Agus, Kadyadi dan Ipin juga hadir.

Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan realiasi Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes) tahun 2024.

BACA JUGA:Menko Zulhas Kembali Tegaskan, Dana Awal Kopdes Merah Putih Bukan Dari APBN, Tapi….

BACA JUGA:Gawat! Ditemukan Pergeseran Tanah di Beberapa Titik Tol Cisumdawu

Perwakilan warga, Sono menanyakan perihal RPJMD, pengangkatan perangkat desa, termasuk soal surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa yang hingga sekarang belum diterima.

"Saya sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian sebagai perangkat desa ari kuwu," tegas pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) ini.

Kata dia, berdasarkan aturan yang baru sekarang di desa, tidak ada lagi yang namanya unsur staf, melainkan yang ada itu tenaga pendukung.

Di Desa Ujunggegbang sendiri apakah unsur pendukung ini benar-benar dibutuhkan? Karena, kalau dilihat dalam keseharian, banyak perangkat desa yang tidak santai dan tidak melakukan apa-apa.

Lebih jauh, dia menanyakan soal lelangan titisara (tanah aset desa, red) yang dilakukan pada akhir tahun 2024. Mestinya, kegiatan lelangan ini digelar sesudah panen rendeng (musim hujan, red).

"Karena masyarakat masih banyak uang dan itu masuk dalam PAD berjalan," tegasnya.

BACA JUGA:Sejak 2 Mei 2025, DKPP Provinsi Jabar Sudah Gelar 170 Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Saat Pawai Persib Juara Liga 1, Begini Imbauan Farhan

Kemudian, yang menurutnya janggal, perihal Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari lelangan tanah kas desa sebesar Rp302.670.000,00

Namun, yang dicatat dalam pos pendapatan dalam APBDes tahun 2024 hanya Rp194.400.000,00. "Ini sisanya kemana? Perlu dipertanyakan, kalau ada APBDes Perubahan, mana?," tanya Sono.

Sementara, Kuwu Tariman tidak banyak bicara dalam audiensi tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Perangkat Desa yang bernama Agus untuk menjawab pertanyaan dari warga ini.

Kata Agus, soal PAD yang ada selisih itu sudah ada APBDes perubahan 2024. Dimana, APBdes perubahan ini dibuat tanggal 28 Desember 2024.

Menimpali pernyataan Agus, Sono kembali mengatakan bahwa faktanya pada tahun 2025 tepatnya tanggal 10 Maret 2025 lalu, Camat Susukan melayangkan surat kepada Pemdes Ujunggegang dan Luwungkencana agar membuat APBDes Perubahan. 

Jadi, sambung dia, fakta mana yang benar? Sebab tidak mungkin seorang camat tidak mengetahui jika Pemdes Ujunggebang sudah membuat APBDes.

BACA JUGA:Berantas Premanisme di Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota Kembali Gelar Razia, 24 Orang Diamankan

BACA JUGA:Tegas! Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api, PT KAI Beri Sanksi Begini

"Kata Pemdes Ujunggebang kalau APBDes Perubahan 2024 dibuat tanggal 28 Desemnber 2024, tetapi faktanya camat melayangkan surat kepada Pemdes pada tanggal 8 Maret 2025 dimana isinya agar Pemdes Ujunggebang segera membuat APBDes perubahan 2024. Jelas, APBDes perubahan 2024 ini dipastikan dibuat setelah ada surat peringatan dari camat," tanya Sono lagi.

Sono pun menyentil soal dana suksara desa yang dipungut pemdes kepada masyarakat. “Itu dasarnya apa? Selama ini dana suksara desa dianggap sebagai tindakan ilegal dan tergolong pungli, dan jumlahnya mencapai Rp200 juta per tahun,” ujarnya.

Kuwu Tariman menjawab soal dana suksara desa. Kata dia ini dilakukan karena kebiasaan yang sudah dilakukan sejak lama. "Ya ini kan kebiasaan dari dulu," jelas kuwu singkat.

Warga lain Darsono, menambahkan hingga saat ini kuwu tidak mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa, berarti hingga sekarang orang tersebut masih sah sebagai perangkat desa.

Sememntara soal, APBDes perubahan 2024, itu hanya ditandatangani beberapa anggota BPD dan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Kerja dan Monitoring di Kantor BPBD

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Dorong Pembangunan Kota yang Berpihak Pada Perlindungan dan Hak Anak

"Karena dari 9 anggota BPD cuma 4 orang yang tandatangan, maka APBDes perubahan 2024 itu tidak sah," tegas pria yang pernah menjabat sebagai ketua BPD Ujunggebang ini.

Begitu juga warga lain Suparjo menanyakan soal dana kegiatan adat desa Mapag Sri. Secara umum, dalam kegiatan audiensi ini, masyarakat mengaku tidak puas, karena semua pertanyaan tidak bisa dijawab dengan baik.

Walapun hanya audiensi, tetapi pengamanan cukup berlebihan. Tampak aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar Balaidesa Ujunggebang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase