Pemungutan Suara Ulang di 60 TPS

Pemungutan Suara Ulang di 60 TPS

INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu akhirnya memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilu legislatif 2014 akan digelar Senin (14/4). Hal tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno pembahasan pemungutan suara ulang pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan di KPU Indramayu, Jumat (11/4). Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg menjelaskan, rapat pleno tersebut diadakan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 09 April 2014, perihal Penanganan Surat Suara Tertukar. Selain itu juga adanya surat dari Panwaslu Kabupaten Indramayu Nomor 500/26/Panwaskab/Rek/IV/2014 tanggal 11 April 2014, perihal Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. “Selain itu, pemungutan suara ulang diselenggarakan juga berdasarkan hasil laporan Ketua KPPS, kajian dan investigasi konfirmasi di lapangan,” ujar Odon, sapaan M Hadi Ramdlan. Sementara anggota KPU Indramayu Divisi Teknis, Drs H Madri menambahkan, berdasarkan hasil pleno maka terdapat 60 TPS yang tersebar di 27 desa dan 16 kecamatan yang dikategorikan masuk dalam TPS yang harus dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 14 April 2014. Di kecamatan Haurgeulis, pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 7 dan 8 Desa Haurgeulis, TPS 7 Desa Sukajati dan TPS 8 Desa Haurkolot. Kecamatan Gantar, ada dua TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Baleraja. Kemudian kecamatan Sukra ada tiga TPS, yaitu TPS 6 dan TPS 3 Desa Sukra Wetan dan TPS 2 Desa Sukra. Sementara di Kecamatan Kroya ada satu TPS yang harus diulang yaitu TPS 4 Desa Sumbon. Kecamatan Cikedung, ada 6 TPS yaitu TPS 2, 4, 5, 6, 9, dan TPS 10 Desa Amis. Kemudian Kecamatan Terisi, paling banyak TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Yaitu TPS 1, 4, 9, 11, 12 Desa Ciberang, TPS 1, 2, 3, 8, 11, 12 Desa Karangasem, dan TPS 7,9, 10, 11 Desa Cikawung, serta TPS 13 dan 14 Desa Rajasinga. Di Kecamatan Losarang hanya ada dua TPS yang harus diulang yaitu TPS 4 dan 5 Desa Muntur. Kemudian Kecamatan Tukdana, meliputi TPS 3 dan 6 Desa Karangkerta, TPS 5 Desa Tukdana, dan TPS 6 dan 7 Desa Lajer. Sedangkan di Kecamatan Widasari meliputi TPS 4, 5, 6, 9 Desa Bunder. Sementara Kecamatan Kedokanbunder, TPS 6 Desa Jayalaksana. Kecamatan Juntinyuat, ada dua TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 6 Desa Juntinyuat dan TPS 21 Desa Juntikedokan. Berikutnya adalah wilayah Kecamatan Indramayu, dimana ada empat TPS, meliputi TPS 1, 2, 3, 4 Desa Tambak. Lalu di Kecamataqn Arahan, TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 11, 12, dan 13 Desa Arahan Kidul. Kecamatan Lohbener, TPS yang harus diulang adalah TPS 4 Desa Legok, TPS 3 dan 4 Desa Rambatan Kulon, dan TPS 5 Desa Langut. Kemudian TPS 8 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, dan TPS 6 Desa Cemara Kecamatan Cantigi. Anggota Panwaslu kabupaten Indramayu, Supandi SPdI mengatakan, sebenarnya ada 84 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Namun sebanyak 24 TPS yang mengalami kasus surat suara tertukar ternyata belum dicoblos. Sehingga hanya 60 TPS yang akan melakuikan pemungutan suara ulang. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: