Pengedar Inisial DA Ditangkap Polisi di Depok Cirebon, Barang Bukti Ribuan OKT

Pengedar Inisial DA Ditangkap Polisi di Depok Cirebon, Barang Bukti Ribuan OKT

Pengedar obat keras terbatas inisial DA ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Seorang pemuda berinisial DA (19) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

DA ditangkap jajaran Polresta Cirebon lantaran kedapatan mengedarkan obat keras terbatas alias OKT tanpa izin, Minggu (25/5/2025) kira-kira pukul 00.15 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya.

BACA JUGA:Tanda-tanda Gejala Awal Gagal Ginjal yang Sering Tidak Disadari

BACA JUGA:Gaji Kerja di Korea dan Biaya Hidup, Simak Selengkapnya di Sini

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (25/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

BACA JUGA:Tanpa Jay Idzes, Venezia Degradasi Lagi Usai Dikalahkan Juventus di Serie A

BACA JUGA:Rasakan Khasiatnya, Ini Dia 5 Makanan untuk Mengendalikan Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: