Dua TPS di Liangjulang Diulang 13 April

Dua TPS di Liangjulang Diulang 13 April

MAJALENGKA – Polemik terselipnya surat suara DPR RI Dapil XI Jawa Barat di TPS 27 dan TPS 28 Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten pada Rabu 9 April lalu, akhirnya diputuskan di dua TPS tersebut bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah lima komisioner KPU Kabupaten Majalengka menggelar rapat pleno, Jumat (11/4), untuk memutuskan solusi apa yang bakal dilakukan terhadap penghitungan suara di dua tempat pemungutan suarat (TPS) tersebut. “Keputusannya kita akan melakukan pemungutan suara ulang. Kita sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan di dua TPS itu memang harus dilakukan PSU. Prosesnya kita akan lakukan hari Minggu tanggal 13 April nanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna kepada Radar, kemarin. Meski demikian, pemungutan suara ulang yang dilakukan di TPS tersebut tidak seluruhnya, mengingat yang terjadi kesalahan pada saat pemungutan suara 9 April lalu, hanya untuk DPR RI Dapil IX Jabar. “Kan yang tertukarnya cuma untuk DPR RI saja, kalau yang lainnya sih nggak ada masalah, kan yang lainnya nggak tertukar. Ngapain harus diulang semuanya, ya pasti yang diulangnya cuma DPR RI nya saja lah,” sebutnya. Masih menurut Supriatna, peristiwa yang terjadi di TPS 27 dan TPS 28 Desa Liangjulan Kecamatan Kadipaten tersebut, sudah masuk dalam kriteria syarat pelaksanaan PSU sesuai yang disebutkan oleh pasal 221 Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. “Syarat PSU antara lain karena adanya kejadian khusus di TPS, seperti yang kemarin kan surat suara dianggap tidak sesuai standar karena berbeda dapil. Selain kejadian khusus, ada juga syarat PSU jika di suatu daerah terjadi peristiwa tertentu yang menghambat jalannya pemungutan suara seperti bencana alam,” jelasnya. Untuk mempersiapkan keperluan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, pihaknya tengah menyiapkan logistik-logikstik yang diperlukan. Di antaranya surat suara DPR RI Dapil Jabar IX yang saat ini masih ditunggu dari percetakan yang ditunjuk KPU RI, selain itu untuk kebutuhan logistik lain seperti kotak suara dan formulir C-6 (surat undangan untuk pemilih). “Hari ini tinggal nunggu surat suara saja, karena kebutuhan-kebutuhan logistik yang lain sih relatif mudah disiapkan seperti kotak suara paling cuma butuh dua buah, lalu formulir C-6 paling cuma butuh setengah rim karena pemilihnya cuma 500-an hak pilihan,” jelasnya. Sedangkan, untuk kelancaran terlaksanan proses pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, pihaknya pun telah menyiapkan kebutuhan administrasi lainnya, seperti honor KPPS, Linmas, anggaran untuk pembuatan TPS dan lainnya juga disiapkan. Sedangkan, untuk hak pilih di TPS 27 Liangjulang berjumlah 299 orang, dan hak pilih di TPS 28 berjumlah 276 orang. Menurutnya, adanya surat suara DPR-RI Dapil Jabar XI (Garut, Kabupaten/Kota Tasik) yang terselip di TPS yang mestinya DPR RI Dapil Jabar IX, betul-betul di luar sepengetahuan pihaknya. Karena pada saat dilakukan proses penyortiran surat suara oleh Divisi Logistik KPU Majalengka, tidak disadari adanya surat suara yang terselip tersebut. “Kalaupun ketahuan, pasti sudah dipisahkan. Misalnya kalau ketemu satu box atau satu dus. Walau kemasannya Jabar IX tapi isinya Jabar XI, pasti kita pisahkan. Jadi yang kemarin sih, benar-benar di luar dugaan atau luput dari pengamatan,” kata dia. Dia pun menampik jika keberadaan 13 lembar surat suara DPR RI Jabar XI di TPS 27 dan TPS 28 Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten ini, tidak ada unsur kesengajaan oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja menyisipkan, untuk mengganggu kelancaran pemilu legisaltif (pileg) di Majalengka. “Sengaja diselipkan oleh siapa kalau jumlahnya sedikit. Tidak mungkin ada yang mau ngacauin pemilu kalau pola-polanya seperti itu. Lagian ini juga sangat sedikit. Nggak ada istilah sengaja disisipkan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: