Dedi Mulyadi Tetapkan Jam Malam untuk Pelajar, Simak Nih Masih Ada Pengecualian

Dedi Mulyadi Tetapkan Jam Malam untuk Pelajar, Simak Nih Masih Ada Pengecualian

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penetapan jam malam bagi peserta didik.-tangkapan layar-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan jam malam bagi pelajar.

Jam malam ini ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.

Surat itu mengatur tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

BACA JUGA:Jabar dan Chungnam Korea Selatan Berkolaborasi Gelar Program Green Smart City

BACA JUGA:PKB Kabupaten Cirebon Usul Selenggarakan Haul Sunan Gunung Jati Digelar Setiap Tahun.

Kebijakan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari. Yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.

Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.

BACA JUGA:Untuk ke-9 Kalinya, Kota Cirebon Raih WTP dari BPK RI, Begini Kata Walikota Edo

BACA JUGA:Seorang Anak Hilang Saat Mandi di Sungai Kedungsubur Buntet, Diduga Tenggelam dan Terbawa Arus

Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini dikonfirmasi Radar Cirebon.Com terkait surat edaran gubernur tersebut mengatakan, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Walikota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: