24 Orang Pengedar Narkoba dan OKT Ditangkap Polisi di Indramayu

Polisi berhasil mengungkap 17 kasus peredara narkoba dan OKT serta menangkap 24 pengedar di Kabupaten Indramayu. -Anang Syahroni-Radarcirebon.com
Para tersangka juga menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin.
"Pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjarabminimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp10 miliar," terangnya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tas Branded Lokal Indonesia yang Desain Estetik Tak Kalah dari Merk Luar
BACA JUGA:Polisi Buru Preman di Cirebon, 35 Orang Diamankan dari 3 Wilayah, Zona Tengah Paling Banyak
Sementara bagi pelaku peredaran obat keras tertentu, Ari menyebutkan mereka akan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Peredaran narkoba bisa diberantas dengan kerjasama dengan masyarakat, untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, bisa melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110," kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: