Pelaku Dugaan Korupsi Total 7 Tersangka, Ini Peran Masing-Masing

Pelaku Dugaan Korupsi Total 7 Tersangka, Ini Peran Masing-Masing

Para tersangka dugaan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon ketika akan dibawa ke rumah tahanan. 7 tersangka memiliki peran masing-masing.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Melihat dari Dekat Tradisi Ruwatan yang Mulai Langka, Tontonan Sekaligus Tuntutan yang Syarat Makna

Kali ini, Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang.

Lokus pekerjaan yang diperkaraan ini berada pada ruang lingkup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan tertulisnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK)," kutip RadarCirebon.Com, Kamis 29 Mei 2025.

Tidak hanya AP, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan tersangka dan menahan DT pengendali pekerjaan dan RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan.

"Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," imbuh Kejari Kabupaten Cirebon.

Kegiatan peningkatan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.881.507.000,00.

Kemudian, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan tersangka berinisial AP yang berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, OK, C, LM dan T juga ditetapkan sebagai tersangka oleh dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkungan dan drainase tahun anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Losari dengan nilai sebesar Rp 1.651.7443.000,00.

Yudhi Kurniawan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar lebih akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: