Bos Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Diperiksa Polisi

Bos Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Diperiksa Polisi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di lokasi longsor Gunung Kuda Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Bambang mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan pemilik tambang bahwa prosedur penambangannya keliru.

Dia mengungkapkan, bahwa metode penambangan batu alam di Gunung Kuda Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dilakukan dengan cara yang salah.

“Salah metode penambangan. Harusnya dengan jenis batuan seperti ini, metode penambangan itu dari atas, lakukan secara terasering tidak dari bawah,” jelasnya.

Bambang menegaskan, bahwa meski izin pertambangan sudah lengkap dan baru akan berakhir pada November 2025, namun akan segera dicabut.

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mencabut izin pertambangan di Gunung Kuda secara permanen.

“Ini sudah diperingatkan berkali-kali tapi bandel. Hari ini saya cabut sementara, mungkin nanti malam oleh Pak Gubernur akan dicabut secara permanen,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon mengalami longsor, Jumat siang, 30 Mei 2025.

Berbeda dengan sebelumnya, longsor kali ini menelan banyak korban jiwa. Untuk sementara terdapat 8 orang yang sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara itu, sebanyak 12 orang dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka-luka.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, menurut informasi yang dia terima masih ada 8 orang lagi yang dilaporkan hilang dan diduga masih tertimbun material longsoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: