Resmi, Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Sebabkan belasan orang meninggal dunia, aktivitas tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.-Biro Adpim Jabar-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan sanksi terhadap aktivitas galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Saksi yang diberikan oleh Pemprov Jabar berupa penghentian izin tambang galian C Gunung Kuda yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Artinya, izin galian tersebut dicabut.
Pencabutan izin tambang galian C di Gunung Kuda disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui tayangan video yang diunggah pada akun media sosial (medsos) Instagram pribadinya, Jumat 30 Mei 2025 malam.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.”
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Gunung Kuda, Pencarian Korban Dilanjut Besok
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor Gunung Kuda
BACA JUGA:Malam Ini, Forkopimda Gelar Rapat Teknis Terkait Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Gunung Kuda
“Kami tidak bisa menoleransi lagi pengelolaan tambang yang abai terhadap standar keselamatan,” tegas Dedi Mulyadi yang dikutip dari tayangan video Instagram @dedimulyadi71.
Kemudian, dalam kesempatan ini, atas nama Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi menyampaikan ucapan kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Pihaknya mendoakan agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Semoga yang meninggal pada peristiwa tersebut diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta ketawakalan,” ucap gubernur yang akrab disapa KDM.
Kepada masyarakat, KDM pun memberikan imbauan agar menjauhi lokasi tambang karena masih terdapat potensi longsor susulan yang membahayakan.
BACA JUGA:Sebabkan 14 Orang Meninggal Dunia, Longsor di Galian Gunung Kuda Dapat Sorotan Media Asing
BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
Dalam kesempatan ini, KDM memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah bergerak cepat dalam proses evakuasi dan penanganan bencana.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, tim SAR, serta semua pihak yang telah membantu penanggulangan musibah ini,” ungkapnya.
Langkah tegas berupa pencabutan izin tambang galian C ini bisa menjadi evaluasi besar terhadap praktik pertambangan di Jawa Barat.
“Hidup harus selaras dengan alam, tidak boleh melakukan eksploitasi alam secara berlebihan,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase