Calon Tersangka Insiden Longsor Gunung Kuda Terancam Pasal Berlapis

Calon Tersangka Insiden Longsor Gunung Kuda Terancam Pasal Berlapis

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan saat meninjau lokasi longsor, Sabtu (31/5/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pihak berwenang belum menetapkan calon tersangka atas musibah yang merengut 14 korban jiwa akibat tertimbun longsoran Gunung Kuda CIREBON.

Hingga kini, tim gabungan terpadu masih fokus untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun material longsoran.

Pasca Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mengalami longsor pada Jumat, 30 Mei 2025, proses pencarian masih terus dilakukan hingga Sabtu, 31 Mei 2025.

Hingga kini, sebanyak 14 korban berhasil ditemukan dan sudah terindentifikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA:Tersangka Belum Ditetapkan, Tim Gabungan Fokus Mencari Korban Longsor Gunung Kuda

Sementara itu, belasan korban yang selamat, menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Cirebon dan Puskesmas Dukupuntang.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun begitu penyelidikan atas insiden ini, terus berlanjut.

"Proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur," jelas Kapolda Jawa Barat di lokasi kejadian, Sabtu 31 Mei 2025.

Ditambahkan Rudi, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi perihal penyebab longsoran itu terjadi.

BACA JUGA:Libatkan 3 Anjing Pelacak, Proses Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

"Sejak kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," tambahnya.

Ia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pasal bakal dikenakan kepada calon tersangka jika hasil penyelidikan terbukti bersalah.

"Dalam kasus ini ada beberapa undang-undang yang diterapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan melakukan penindakan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: