Riwayat 2 Penguasa Pertambangan Gunung Kuda Cirebon Berakhir, Izin Resmi Dicabut

Riwayat 2 Penguasa Pertambangan Gunung Kuda Cirebon Berakhir, Izin Resmi Dicabut

Konferensi pers penetapan tersangka insiden longsor pertambangan batu alam Gunung Kuda Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Namun sejak 2024 mereka tidak memiliki dokumen RKAB. “Ini sudah diingatkan berkali-kali. Bahkan, terakhir tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatannya tapi tetap tidak diindahkan,” tandas Bambang. 

“Terus berjalannya waktu, kejadian lah insiden bencana yang menyebabkan meninggal 19 orang dan lain sebagainya. Dan, hari itu juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen Kopontren Al Azhariyah dan juga tiga lainnya,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka

BACA JUGA:Aset Pemerintah Bisa Dimanfaatkan untuk Gedung Kopdes Merah Putih

Bambang menegaskan, pengelola tambang telah melakukan kesalahan metode penambangan di lokasi kejadian.

Hal serupa juga dilaksanakan oleh pengelola tambang lainnya di Blok Gunung Kuda.

“Metodenya mirip, karakteristik dari jenis batuannya juga mirip dan ini berpotensi akan terjadi hal yang serupa,” jelasnya. 

Seperti diketahui, longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Longsor kali ini menelan banyak korban. 

Sejauh ini sudah 19 korban meninggal dunia yang ditemukan. Sementara itu, belasan orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsor di pertambangan batu alam Gunung Kuda Cirebon.

Kedua orang ini adalah AK sebagai Ketua Koperasi Al Azhariyah dan AR sebagai kepala teknik tambang. 

Mereka mengabaikan adanya larangan aktivitas pertambangan yang dikeluarkan pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: