Honorer DPRD Kawal Ketat Nasib R2 dan R3, Tuntut Kepastian Status dan Kesejahteraan

Honorer DPRD Kawal Ketat Nasib R2 dan R3, Tuntut Kepastian Status dan Kesejahteraan

KAWAL KESEPAKATAN. Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal BA kesepakatan hasil audiensi nasib honorer R2 R3 dan R4-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah pegawai honorer yang tergabung dalam Forum R2 dan R3 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal ketat Berita Acara (BA) kesepakatan hasil audiensi antara eksekutif, legislatif, dan forum honorer beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut agar setiap poin dalam dokumen resmi itu benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya menjadi janji di atas kertas.

Salah satu honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan menegaskan bahwa ada empat poin penting dalam BA yang wajib dikawal bersama. Ia mengingatkan, jangan sampai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh perwakilan Pemkab Cirebon dan DPRD hanya berakhir sebagai formalitas tanpa tindak lanjut yang nyata.

"Ini soal nasib dan masa depan ribuan honorer. Kami minta komitmen semua pihak agar BA ini benar-benar dijalankan," tegas Engking --sapaan akrab Fiqih Ramadhan, kepada Radar, Senin (2/6).

BACA JUGA:Daftar SKPD di Kuningan Hasil Survei Jamparing Reseach

Menurutnya, dalam berita acara tersebut, terdapat komitmen penting dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama memperjuangkan pengangkatan honorer R2, R3, dan R4 pada gelombang dua menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time.

"Total formasi secara keseluruhan mencapai 3.906 orang," kata Engking, kepada Radar, Senin (2/6/2025).

Engking menyampaikan, pada tahun 2026 sebanyak 1.200 formasi akan diprioritaskan untuk honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK dengan skema waktu penuh (full time). Sisanya akan diusulkan secara bertahap pada tahun berikutnya, yaitu 2027.

"Poin-poin ini itulah yang kami kawal agar tidak berhenti di tengah jalan," ucapnya.

BACA JUGA:Identitas Korban Gunung Kuda Hari Ini Terungkap, Sempat Terkendala Karena Sidik Jari Rusak

Selain menyangkut formasi pengangkatan, kata Engking, dalam BA juga dibahas mengenai sistem pengupahan bagi tenaga honorer yang masih berstatus paruh waktu.

Skema ini dibagi menjadi dua yakni, maksimum recruitment yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan minimum recruitment yang disesuaikan dengan standar beban kerja.

"Forum honorer menilai sistem ini harus terus diperjelas dan diawasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan di lapangan," ungkapnya.

Langkah pengawalan BA ini dilakukan menyusul kekhawatiran para honorer atas ketidakpastian nasib mereka di tengah kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus status tenaga honorer secara bertahap.

BACA JUGA:Ini Dia 3 Tempat Makanan di Majalengka dengan Keindahanya

Mereka berharap, Pemkab Cirebon bisa menjadi contoh daerah yang serius melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan para tenaga non-ASN.

"Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal penghargaan terhadap pengabdian kami selama bertahun-tahun. Kami ingin kepastian, bukan janji," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: