Bupati Cirebon Keluarkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berikut Poin yang Perlu Diperhatikan

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Cirebon. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan jam malam bagi pelajar yang berlaku per 2 Juni 2025.
Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh pelajar baik tingkat sekolah dasar, menengah pertama hingga menengah atas diseluruh Kabupaten Cirebon.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg ini menindaklanjuti dari surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Tidak jauh berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Cirebon berisi tentang:
BACA JUGA:Sambut Liburan Idul Adha, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 26 Ribu Tiket Kereta Api
BACA JUGA:Belasan Hewan Kurban Disalurkan Simbol Keharmonisan dengan Lingkungan
Pertama, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, kecuali:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
- Pesert didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali;
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali;
- Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.
BACA JUGA:NGERI! Cucu Aniaya Nenek Gara-gara Uang Jajan, Nyawa Cucu Cahyati Tak Tertolong
BACA JUGA:Suasana Mencekam di Gunung Kuda, Keluar Air dan Suara Aneh dari Dalam Gunung
BACA JUGA:UKM Simfoni Jiwa Sukses Persembahkan Pentas Kedua Senja Sastra
Kedua, peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Ketiga, bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menerapkan pembatasan kegiatan dimaksud pada angka 1, melalui:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon, mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2025, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan BBM dan LPG Aman
BACA JUGA:Hari Ke-7, Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Masih Dihentikan
BACA JUGA:Tawuran Konten di Kapetan Berhasil Digagalkan Polisi, 5 Remaja Diamankan Bawa Sajam
Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Perlu diketahui, bahwa mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yakni generasi yang cageur, bageur, bener, pinter tur singer. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase