Polsek Depok Amankan 111 Botol Miras dari Gombang dan Karangasem, dari Ciu sampai Arak Bali

Polsek Depok Amankan 111 Botol Miras dari Gombang dan Karangasem, dari Ciu sampai Arak Bali

Polsek Depok gelar razia miras di wilayahnya.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Depok, Kabupaten Cirebon, menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. 

Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu sore (7/6/2025) ini berhasil mengamankan sebanyak total 111 botol miras dari dua lokasi berbeda. 

Razia tersebut dilakukan di Desa Gombang dan Desa Karangasem, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Ratusan botol miras tersebut terdiri 80 ciu, 27 arak Bali, dan 4 botol pabrikan yang disita dari 5 warung yang kedapatan masih menjual minuman keras tanpa izin. 

BACA JUGA:Razia Jam Malam, Polres Cirebon Kota Amankan Pelajar Sedang Teler

BACA JUGA:Razia Miras di Cirebon, 500 Lebih Botol Miras Pabrikan dan Tradisional Disita Polisi

Barang bukti miras tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar kepada RadarCirebon.Com mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang ditujukan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Depok.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Depok. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras karena dampaknya sangat merugikan," katanya.

Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon ini mengimbau masyarakat  dapat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Mau Dapatkan Barang Mewah Hasil Sitaan KPK, Ikut Lelang Saja, Berikut Tahapannya

BACA JUGA:Baru 6 Bulan, BUMDEs di Desa Ini Sudah Beromzet Rp11 Juta Perbulan, Apa Sih Usahanya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: