Cek Rekening Sekarang! Pekan Kedua Juni 2025 BSU Cair

Ilustrasi foto syarat penerima BSU 2025.-pexels.com -
RADARCIREBON.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali akan disalurkan oleh pemerintah tahun 2025 ini.
BSU 2025 ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh untuk membantu mereka dalam mendapatkan tambahan pendapatan.
Penyaluran BSU 2025 kepada para penerima tentu sesuai dengan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015.
Salah satunya adalah penerima BSU wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Besaran nominal BSU 2025 yang bakal diberikan pemerintah sebesar Rp 300.000,00 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
BACA JUGA:Gawat! Rizki Ridho Cedera Hamstring Jelang Laga Kontra Jepang, Siapa Penggantinya?
BACA JUGA:Penyakit Jantung Jadi Pembunuh Utama Kaum Hawa, Berikut Cara Mencegahnya
BACA JUGA:Tinjau Gapura Panca Waluya, Sekda Jabar: Dodik Rindam III Siliwangi Biasa Didik Warga Sipil
Sehingga, kemungkinan besar penerima BSU akan mendapatkan dana transfer sebesar Rp 600.000,00.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bahwa pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Apabila melihat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
BACA JUGA:Bertajuk Super Sale 6.6, Diskon Tiket MotoGP Mandalika 2025, Berlaku Hingga 30 Juni
BACA JUGA:Lagi-lagi KDM Soroti Cirebon, Siswi Keracunan Pembersih Lantai Diangkat Jadi Anak Asuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: