Dugaan Korupsi PT SMU Majalengka, 10 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Korupsi PT SMU Majalengka, 10 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan

Ilustrasi foto dugaan tindak pidana korupsi.-pexels.com-

RADARCIREBON.COM – Dugaan tindak pidana korupsi di PT SMU Kabupaten Majalengka terus didalami pihak kejaksaan.

Saat ini diinformasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

PT Sindangkasih Multi Usaha atau SMU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dilaporkan bahwa, Tim Pidana Khusus Kejari Majalengka sedang menyelidiki kasus di PT SMU.

BACA JUGA:WASPADA! Ini Dia Cara Mengetahui HP Disadap dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tablet Rp2 Jutaan Terbaik 2025 Kualitas Mantap, Kamu Wajib Punya!

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman. 

Menurut Iman, pihaknya akan menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami bersikap normatif, sebagaimana penanganan perkara di kejaksaan pada umumnya. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan dan jaksa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidananya," tutur Iman kepada wartawan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. 

BACA JUGA:Cegah Bank Emok, DPRD Kabupaten Cirebon Susun Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

BACA JUGA:Pedagang Sukalila Terancam Gigit Jari, Ada atau Tidak Ganti Rugi dari Pemerintah? Simak Kata-kata Walikota

Terdiri dari kalangan masyarakat maupun pihak internal PT SMU. Dia juga memastikan, bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mendalami pokok perkara.

"Kurang lebih sudah ada 10 saksi yang kami periksa, terdiri dari masyarakat dan pihak internal PT SMU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: