Kabupaten Cirebon Ranking Kedua di Jabar, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Drs Dadang Suhendra MSi mengungkap Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, kemarin.-Dok-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Cirebon, sudah kelar alias 100 persen sudah terbentuk.
Sebanyak 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, sudah membentuk pengawas maupun pengelola Koperasi Desa Merah Putih.
Namun seluruh koperasi desa yang baru saja terbentuk itu, semuanya belum memiliki Surat Keputusan (SK).
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, menargetkan pada 15 Juni 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus sudah berbadan hukum resmi atau memiliki SK.
BACA JUGA:Maling Motor di Majalengka, 1 Malam 2 Motor Raib Dicuri di Tempat Kost
BACA JUGA:WASPADA! Ini Dia Cara Mengetahui HP Disadap dan Cara Mengatasinya
Selesainya pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi menyambut baik upaya tersebut.
Atas capaian tersebut, pihaknya merasa bersyukur karena dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tiap desa di Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik.
"Capaian kita sudah 100 persen," ucap Dadang Suhendra dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Rabu, 11 Juni 2025.
Dadang berharap, dengan terbentuknya 424 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon, semakin dekat dengan terwujudnya koperasi yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
BACA JUGA:Operasi Jam Malam, Polisi Sapu Bersih Remaja Cirebon yang Berkeliaran di Jalanan
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tablet Rp2 Jutaan Terbaik 2025 Kualitas Mantap, Kamu Wajib Punya!
Dadang mengatakan, salah satu syarat penting dalam penunjukan pengurus Kopdes adalah memastikan tidak ada hubungan keluarga dekat, seperti suami-istri atau saudara kandung, antara anggota pengurus.
"Aturan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelas Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: