Ok
Daya Motor

Cara Mengecek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik di Kabupaten Cirebon, Simak!

Cara Mengecek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik di Kabupaten Cirebon, Simak!

ILUSTRASI. Wilayah hukum Kabupaten Cirebon sudah diberlakukan tilang elektronik. Sejumlah kamera ETLE sudah terpasang di tiga lokasi.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon sudah memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kamera ETLE tersebut, sudah terpasang di 3 titik. Wilayah Sumber, Weru dan Kanci menjadi lokasi peralatan tersebut bekerja. 

Peralatan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran tersebut dipasang oleh Satlantas Polresta Cirebon bersama Korlantas Polri.

Lalu, bagaimana cara mengecek kendaraan kita jika terkena tilang elektronik? Berikut penjelasannya.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau e-tilang, bisa dilakukan secara mandiri alias online.

BACA JUGA:Daerah Rawan di Lemahwungkuk Cirebon Didatangi Polisi, Polisi Amankan Barang Haram

BACA JUGA:Diingat Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Direkam Kamera ETLE

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status tilang elektronik kepada kendaraan kita.

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
  • Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"
  • Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  • Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Berikut ini, 10 jenis pelanggaran yang bakal otomatis terkena tilang elektronik lewat kamera ETLE menurut KORLANTAS POLRI:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gadget
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm saat berkendara
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

BACA JUGA:2 Pengedar Ditangkap di Purwawinangun, Polisi Amankan Tembakau Sintetis dan Tramadol

BACA JUGA:Bocoran Nama Pejabat Pemkab Kuningan yang Bakal Dimutasi Siang Ini

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cirebon sudah memasang kamera pintar ETLE di tiga lokasi wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno, membenarkan bahwa pihaknya telah memasang kamera pengawas pintar ETLE tersebut.

"Betul, saat ini baru terpasang hardwarenya. Untuk pelaksanaan nanti berjalan secara paralel bersamaan dengn backoffice developmentnya," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Kamis 12 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait