Isi Surat Edaran Walikota Cirebon tentang Jam Malam, Pelajar Wajib Simak!

Isi Surat Edaran Walikota Cirebon tentang Jam Malam, Pelajar Wajib Simak!

Surat Edaran yang diterbitkan Walikota Cirebon perihal penetapan jam malam bagi pelajar. Walikota Cirebon bersama tim gabungan melakukan razia jam malam.-Dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan Surat Edaran tentang penerapan jam malam bagi pelajar pada 12 Juni 2025. Berikut ini isi suratnya. 

Walikota Cirebon, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Keputusan tersebut, merupakan tindak lanjut atas surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Meski begitu, Surat Edaran Walikota Cirebon bakal disosialisasikan secara masif ke setiap sekolah pada tanggal 17 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota

BACA JUGA:KDM Tegas, Soroti Kasus Kuwu Casmari Sawer di Diskotek Cirebon, Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

Surat Edaran yang telah ditetapkan itu, menyebutkan bahwa telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Aturan tersebut guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, serta dalam rangka mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jabar yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer. Berikut ini isi surat edaran Walikota Cirebon tentang jam malam:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik diluar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d pukul 04.00 WIB, kecuali:

  1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah/Lembaga Pendidikan resmi:
  2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  4. Kondisi keadaan darurat atau bencana, dan
  5. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik diluar rumah sebagimana dimaksud pada angka 1, dilakukan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan mengkoordinasikan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat dan para pimpinan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah kepada para peserta didik di lingkungannya masing-masing:
  2. Camat dan Lurah melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan kegiatan peserta didik di luar rumah kepada masyarakat/orang tua peserta didik di wilayah masing-masing serta optimalisasi peran dan fungsi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk mendukung kegiatan dimaksud.

4. Pembinaan dan pengawasan penerapan kegiatan peserta didik diluar rumah sebagaimana dimaksud pada angka 1, sebagai berikut:

  1. Pembinaan kepada sasaran dalam penerapan kegiatan peserta didik diluar rumah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dengan mengoptimalkan peran dan fungsi tenaga pendidik guru bimbingan konseling pada satuan pendidikan:
  2. Pengawasan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon yang melibatkan unsur Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur keamanan dan ketertiban masyarakat serta unsur Satuan Pendidikan meliputi kegiatan patrol bersama maupun kegiatan lainnya.

SE Walikota Cirebon ini, ditujukan kepada Kadisdik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Camat, Lurah, dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Cirebon.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Kapolres Cirebon, AKBP Eko Iskandar pun mengeluarkan imbauan melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: