Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Indramayu Ditangkap Polresta Cirebon

Pengedara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga Indramayu di pinggir jalan, berhasil ditangkap petugas Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang warga asal Indramayu, diketahui edarkan sabu di pinggir jalan, berhasil ditangkap Polresta Cirebon, Jumat 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Jumat, 13 Juni 2025, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang edarkan warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Pelaku atas nama AS alias U (45) yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, ditangkap petugas ketika sedang edarkan di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Studi Lapangan Mahasiswa IPB Cirebon, Gali Potensi UMKM
BACA JUGA:Innalillahi, Mantan Kadisdikbud Kuningan Meninggal Dunia
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream.
Barang bukti lainnya, uang tunai sebesar Rp20.000, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni SIK SH MH, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
BACA JUGA:Cara Pemkab Kuningan Atasi Limbah Kotoran Hewan
BACA JUGA:Nasabah BRI Prabumulih Nikmati Kemudahan dan Keuntungan Melalui Aplikasi BRImo
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual.
Sebelumnya, pelaku melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: