Kuasa Hukum Anggap Penetapan AR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gunung Kuda Terlalu Buru-buru

Kuasa Hukum Anggap Penetapan AR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gunung Kuda Terlalu Buru-buru

Kuasa Hukum, Ferry Ramadhan SH MH (pakai kacamata) bersama istri tersangka AR menjelaksan upaya hukum yang tengah dilakukan untuk AR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

“AR itu sarjana pendidikan. Dia pernah ikut uji kompetensi KTT tapi tidak lulus. Artinya, ia tidak layak secara kompetensi maupun legalitas untuk menjabat sebagai KTT. Bagaimana mungkin sekarang ia disalahkan?” ucapnya.

Pihak keluarga memastikan akan menempuh upaya hukum guna membebaskan AR dari status tersangka. 

Mereka menyatakan siap melayangkan gugatan praperadilan dan mendesak instansi terkait untuk membuka fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami yakin bahwa upaya hukum ini akan menunjukkan kebenaran yang sebenarnya. AR tidak layak dijadikan tersangka karena tidak punya tanggung jawab hukum atas kecelakaan itu,” kata Ferry.

Istri AR berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Ia hanya ingin suaminya dibebaskan dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Harapannya, semoga kebenaran cepat terbuka. Suami saya tidak bersalah. Dia sudah tidak aktif lagi, dan semua yang terjadi bukan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase