TEGAS! Satpol PP Majalengka Tutup Galian C di Desa Teja

TEGAS! Satpol PP Majalengka Tutup Galian C di Desa Teja

Satpol PP Majalengka menutup aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh.-Ono Cahyono-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Dinilai tidak memiliki izin alias ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tutup galian C di MAJALENGKA.

Aktivitas pertambangan tersebut, diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), akhirnya menutup aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

BACA JUGA:Suzuki Raih Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2025, Relevan dengan Kebutuhan Pasar

Penertiban tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rajagaluh serta perangkat Pemerintah Desa Teja.

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan kunjungan ke kantor desa, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pada pukul 10.30 WIB, dan diakhiri dengan penyegelan area tambang pada pukul 11.30 WIB.

Selain berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka, tindakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi lainnya, di antaranya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Lalu, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Alam yang Wajib Kamu Kunjungi

BACA JUGA:Let’s Go Crazee! Fazzio Hybrid Dorong Kreativitas dan Gaya Gen Z Lewat Warna Baru Eye Catchy & Kece Abis

Serta Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 tentang Usaha Pertambangan.

Satpol PP Majalengka menegaskan, akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: