43 Ribu Lebih Warga Majalengka Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Simak Penjelasan Dinas Sosial

43 Ribu Lebih Warga Majalengka Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Simak Penjelasan Dinas Sosial

Ilustrasi BPJS Kesehatan.-bpjs-kesehatan.go.id-

RADARCIREBON.COM - 43 ribu lebih warga Majalengka dicoret dari data penerima BPJS kesehatan kategori PBI atau penerima bantuan iuran.

Totalnya ada 43.137 orang warga Kabupaten Majalengka yang dicoret dari data peserta BPJS Kesehatan PBI.

Disebutkan bahwa, puluhan ribu warga Majalengka tersebut akhirnya dicoret setelah ada pemutakhiran data dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah mengirimkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

BACA JUGA:Pertama !BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Nasrudin, bahwa keputusan mencoret 43 ribu warga lebih bukan dari pemerintah daerah tapi langsung dari pusat.

“Data itu berasal dari Kementerian Sosial. Kami hanya menerima informasi bahwa 43.137 peserta dinonaktifkan karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” jelas Nasrudin dilansir dari Harian Radar Cirebon.

Namun demikian, Nasrudin mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai penghapusan data penerima BPJS PBI di Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, data per individu kewenangan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Alam yang Wajib Kamu Kunjungi

BACA JUGA:10 Trik Psikologi Memengaruhi Lawan Bicara, Disusun dari yang Paling Mudah

Namun demikian, Nasrudin memastikan, bahwa Dinsos membuka ruang bagi warga yang ingin mengadukan nasibnya sebab  merasa masih berhak menerima bantuan.

“Kalau ada warga yang keberatan, silakan datang ke Dinsos. Kami siap memfasilitasi proses verifikasi dan asesmen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: