Aan Munandar Divonis 2,5 Tahun

Aan Munandar Divonis 2,5 Tahun

MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui kutipan putusannya nomor: 135/pidsus/TPK/2013/PN Bandung tanggal 16 April 2014 memvonis terdakwa Aan Munandar (46) pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Kutipan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (16/4). Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Basyar Rifai SH melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara SH menyebutkan, dalam putusan PN Bandung di antaranya pertama terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tipikor dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU 31/1999 jo UU 20/20012. Yang kedua sambung Noordien, membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer. Seterusnya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor secara berlanjut dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. \"Sesuai putusan hakim terdakwa dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp156.220.000 atau 6 bulan penjara. Serta membedankan kepada terdakwa biaya perkara senilai Rp5.000,\" kata Noordien saat ditemui Radar di kantornya. Di tempat terpisah Kasie Pidsus Kejari Majalengka yang merangkap JPU dalam kasus tersebut, Romly Salijo menuturkan, sidang di PN Bandung itu dipimpin ketua majelis hakim tipikor Marudut Bakara berlangsung lancar. \"Akan tetapi mengenai vonis, kita dari JPU akan piker-pikir dulu, karena yang kita tuntut dalam dakwaan yakni 3 tahun 6 bulan sedangkan majelis hakim memutuskan 2 tahun 6 bulan penjara. Tim JPU mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding,\" jelas Romly. Menurut informasi yang diterima koran ini, tim pengacara terdakwa, J Samsudin Saputra SH MH dan Sudarno CR SH MH, juga akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi putusan hakim terhadap kliennya. Seperti diberitakan sebelumnya, perjalanan kasus tipikor penyimpangan keuangan program desa mandiri di Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka amat berliku. Begitu perkaranya telah P-21, timbul penolakan oleh beberapa pihak dengan berunjuk rasa ke Kejari Majalengka. Tidak itu saja, terdakwa Aan Munandar pun sempat melarikan diri dan bersembunyi di Sungai Liat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sempat menjadi DPO seluruh kejaksaan di Indonesia, akhirnya berhasil ditangkap tim intelejen kejaksaan pada akhir September tahun lalu. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: