Satresnarkoba Polresta Cirebon Turun ke Desa Trusmi Kulon, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Cirebon Turun ke Desa Trusmi Kulon, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Cirebon sosialisasikan bahaya narkoba kepada warga Desa Trusmi Kulon, Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisai bahaya penyalahgunaan Narkoba, Selasa 24 Juni 2025. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut dihadiri Kuwu dan perangkat desa Trusmi Kulon, Babhinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT dan RW, Karang Taruna, Kader PKK, dan puluhan warga.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Dorong Penggunaan Platform Digital, Berantas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Buka Cinofest 2025, Bupati Imron: Inovasi Adalah Solusi

BACA JUGA:Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, selain melaksanakan pengecekan Desa Presisi di Desa Trusmi Kulon, juga turut menyampaikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, keluarga, lingkungan dan masa depan.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis-jenis narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, keluarga dan lingkungan," katanya.

Pihaknya juga mengajak warga Desa Trusmi Kulon bersedia bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Desa Trusmi Kulon. 

BACA JUGA:Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain

BACA JUGA:Polres Majalengka Gelar Police Goes to School, Pesan Ini yang Disampaikan

BACA JUGA:Dukun Palsu di Cirebon Tipu Korban, Uang Rp110 Juta Raib Dibawa Kabur

Masyarakat Desa Trusmi Kulon pun diimbau segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase