Kejari Kota Cirebon Geledah BPR Bank Cirebon, 40 Orang Sudah Diperiksa, Ada Apa?

Kejari Kota Cirebon Geledah BPR Bank Cirebon, 40 Orang Sudah Diperiksa, Ada Apa?

Bank Cirebon digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.-Foto: istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen di Kantor Bank Cirebon, Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas dari Kejari Kota Cirebon mencari dokumen terkait penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kredit tersebut terindikasi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto mengatakan, upaya penggeledahan terpaksa dilakukan karena dokumen yang diminta oleh penyidik tidak kunjung diberikan.

Beberapa dokumen tersebut penting untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang dilakukan, karena penyidik saat ini sudah memeriksa setidaknya 40 orang saksi.

“Kami minta (dokumen) dari Bulan Maret 2025 tapi tidak diberikan. Jadi terpaksa kami datang langsung untuk mengambil,"  kata Feri kepada wartawan.

Menurut dia, dokumen tersebut diantaranya adalah berkas nasabah, berkas persetujuan kredit dan lainnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nantinya akan melakukan pendalaman dan sementara ini, dokumen tersebut dalam penyitaan sampai penyidikan tuntas.

Terkait dengan kasus yang didalami Kejari Kota Cirebon, Feri mengungkapkan, diduga ada tindakan penyimpangan dalam penyaluran kredit.

Misalnya, penyaluran kredit tidak prosedural dan tanpa agunan. Padahal nilainya besar dan hal tersebut menyalahi standar perbankan.

"Patut diduga ada kerjasama dalam proses penyaluran kredit di BPR Bank Cirebon. Ini yang tengah kami dalami,”ungkapnya.

Proses penggeledahan berlangsung selama 3 jam. Tim dari Kejari Kota Cirebon memeriksa satu persatu dokumen kredit nasabah dan dokumen persetujuan kredit.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan karena Kejaksaan cukup kesulitan dalam mencari dan meminta alat bukti sejumlah dokumen asli atas pemberian kredit yang diduga tanpa prosedur tersebut.

"Kami telah memeriksa sekitar 40 orang atas dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon ini. Setelah dimulai penyelidikan pada Maret 2025 lalu, kami kesulitan untuk mengakses dokumen resmi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: