Ditpolairud Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

ID (30) dan MP (28) keduanya warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dua pria berinisial ID (30) dan MP (28) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar.

Keduanya ditangkap Ditpolairud Polda Jabar di ruas di Tol Cipali Km 137 wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu saat akan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) sebanyak 50ribu ekor senilai Rp2 miliar yang akan dikirim ke Lampung, Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 04.58 WIB.

BACA JUGA:Buntut Kebijakan Penutupan Lokasi Tambang, PAD Kabupaten Cirebon Drop Rp10 Miliar

BACA JUGA:Sepanjang 2025, Pemprov Jabar Tutup 118 Lokasi Tambang Ilegal

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Jabar yang Berkarakter, KDM Luncurkan Kurikulum Nyaah ka Indung

Benih bening lobster tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Luxio dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menuju Tangerang disimpan dalam kemasan plastik dan ditempatkan pada 10 box stereofom.   

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mako Polairud Polda Jabar di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon guna menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Aturan ODOL Picu Sopir Truk Beraksi, Ternyata Ini Sanksi yang Ditakuti

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Curi Handphone di Kota Cirebon

BACA JUGA:2.449 Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon, Simak Nih Kata-kata Kombes Sumarni

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase