Pengacara Tersangka Kasus Gunung Kuda Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum di Polresta Cirebon

Kuasa Hukum, Ferry Ramadhan SH MH (pakai kacamata) bersama istri tersangka AR menjelaksan upaya hukum yang tengah dilakukan untuk AR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kasus hukum longsornya lokasi galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tampaknya sudah luput dari perhatian publik. Pasalnya, hingga saat ini Polresta Cirebon baru menetapkan dua orang tersangka.
Tentu saja, lambatnya proses penegakan hukum dalam mengungkap siapa dalang utama penyebab longsornya Gunung Kuda menimbulkan tanda tanya publik, termasuk kuasa hukum AR yang saat ini menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kuasa hukum tersangka AR, Fery Ramadhan SH MH mengatakan, proses penegakan hukum kasus Gunung Kuda terkesan omong kosong. Hal ini bisa dibuktikan dengan mandeknya proses hukum.
“Sejak awal kejadian hingga sekarang hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masih ada pihak yang masih melenggang bebas menikmati udara segar.”
BACA JUGA:Buku Panduan GERMAS Diluncurkan oleh Pemprov Jabar, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Ratusan Warga Indramayu Ikut Layanan KB MOP dan MOW, Apa Itu?
BACA JUGA:Jumlah Pasien Khitan Meningkat di Momen Libur Sekolah
“Padahal, mereka turut menikmati keuntungan yang besar dari aktivitas tambang. Parahnya lagi, mereka ini bukanlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mempertanyakan sikap kepolisian atas lambatnya penetapan tersangka lain.
“Jangan sampai klien kami hanya dijadikan kambing hitam demi meredam amarah publik atas tragedi Gunung Kuda,” ucapnya.
Ditegaskan, tersangka AR hanyalah seorang pekerja dan bukan sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) definif. “Tapi, dia yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan yang mendalam,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fery meminta kepada Kapolresta Cirebon agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum longsornya Gunung Kuda.
BACA JUGA:Nyaris Terjadi Kericuhan, Haurgeulis Juara Bupati Cup Indramayu 2025
BACA JUGA:Expo Toyota Terbesar di Cirebon Tawarkan Banyak Promo
“Jangan hanya omong kosong belaka jika akan ada tersangka lain, tapi nyatanya hingga sekarang belum progres lanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka kasus longsor galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keduanya yakni AK dan AR.
“Mereka diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025.” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Selasa 3 Juni 2025 lalu.
Kombes Pol Sumarni menegaskan,penetapan tersebut usai dilakukan penyelidikan maksimal. “Para Penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal yang berujung pada longsor,” tegasnya.
BACA JUGA:Ono Surono Kembali Bagikan Informasi Jadwal Perbaikan Jalan di Kabupaten Cirebon, SIMAK!
BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba Dan Tppo Di Batam, Ksp: Harus Diberantas Sampai Ke Akarnya
Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, tetap memerintahkan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan peraturan keselamatan kerja (K3).
Bahkan, ia telah menerima surat peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan, namun tidak ditindaklanjuti.
Sementara tersangka AR turut bertanggung jawab karena melanjutkan operasional tambang. Padahal, mengetahui ada surat larangan dan peringatan resmi.
“ Nah AK tidak hanya mengabaikan larangan, tapi juga secara aktif memerintahkan AR untuk terus menjalankan kegiatan tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase