Salahgunakan Narkotika, Sepasang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Sepasang anak muda berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas temuan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Cirebon Kota kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase