Tidak Diterima Digugat Oleh Adik Iparnya, Sugiarto Tjiptohartono Lakukan Gugatan Balik

Tidak Diterima Digugat Oleh Adik Iparnya, Sugiarto Tjiptohartono Lakukan Gugatan Balik

Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (16/7/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Tapi sampai sekarang kedua aset tersebut masih dikuasai mereka (WS) meski sudah berbalik nama saya," ujarnya.

Tapi setelah proses selesai, Sugiarto menyebutkan, dirinya justru mendapat gugatan demi gugatan yang dilayangkan oleh WS.

“Bukannya datang mengucapkan terima kasih atau meminta maaf, malah terus menggugat."

"Gugat, cabut, gugat lagi, cabut lagi. Saya merasa dipermainkan secara hukum dan pribadi," sebutnya.

Lelah dan merasa dilecehkan, Sugiarto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Modus Sewa Tanah di Majalengka, 38 Saksi Jalani Pemeriksaan

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal, KDM Putuskan Tunggu Hasil Audit Bupati Kuningan

"Saya mulai menempuh proses untuk mengosongkan dua aset penting yang masih dikuasai oleh mereka (WS), yakni dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon."

"Saya mulai bergerak. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga soal penegakan hukum," ucapnya.

Sugiarto memberikan ultimatum kepada WS agar datang dan meminta maaf sebelum akhir Juli 2025, jika tidak, ia menegaskan akan menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saya masih pegang adat ketimuran. Kalau dia datang dan minta maaf, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya penjarakan,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase