Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan Tak Mampu Sembunyikan Rasa Kecewa

Anies Baswedan mengungkap rasa kecewa atas vonis majelis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.-Foto: Tangkapan layar Instagram Anies Baswedan-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Vonis 4,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Publik menyoroti dakwaan hakim saat membacakan vonis tersebut. Pasalnya, ada kejanggalan yang disorot publik. Misalnya, dakwaan korupsi tanpa adanya unsur memperkaya diri sendiri.
Kendati demikian, hakim tetap memutuskan bahwa Tom Lembong bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lantaran vonis yang jauh dari rasa keadilan tersebut, Anies Baswedan yang dikenal sebagai sahabat dekat Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa.
BACA JUGA:Begini Ungkapan Hati Putri Karlina Atas Tragedi Kemanusiaan di Hari Paling Bahagia Dalam Hidupnya
Putera daerah dari Kabupaten Kuningan itu menilai, siapapun akan kecewa. Terutama mereka yang mengikuti jalannya sidang dengan akal sehat.
“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” kata Anies Baswedan, dikutip radarcirebon.com, Minggu, 20, Juli 2025.
Menurut Anies Baswedan, hakim seolah mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan analisis para ahli yang menyatakan jika kasus yang menjerat sahabatnya ini penuh kejanggalan.
“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.”
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polda Jabar Atas Insiden Pesta Rakyat di Garut
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tuturnya.
Pria yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) tahun 2024 lalu mengungkapkan, sosok Tom Lembong yang dikenal sebagai orang berintegritas tinggi harus berujung hukuman penjara.
Lalu, dia membandingkan dengan nasib jutaan rakyat biasa yang tidak punya koneksi dan tidak disorot oleh publik saat berhadapan dengan hukum di Indonesia.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: