Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Kabag Hukum Setda Kuningan Sebut Hotman 911 Lompati Alur

Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Kabag Hukum Setda Kuningan Sebut Hotman 911 Lompati Alur

Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus bayi meninggal di RSUD Linggajati.-Foto: Andre Mahardika-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pemprov Jabar Wacanakan Pemekaran dan Merger Desa, Solusi Kurangi Disparitas

"Majelis yang menentukan, bisa adanya pidana atau perdatanya itu tergantung Majelis," imbuhnya.

Bukan karena membela koleganya, Kabag Hukum Mahardika mengutarakan ketentuan itu karena sudah dikunci dalam Undang-Undang Kesehatan, lex spesialis.

Ia kemudian menyebut UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes 12 tahun 2024 tentang mekanisme MDP (Majelis Disiplin Profesi).

"Kalo somasi (yang dilayangkan Kresna law ke RSUD) itu tetap pake KUHP yang baru, (tapi KUHP itu) baru berlaku 2026. (Jadi Polres) Tidak bisa mempidanakan secara langsung (sebelum ada rekomendasi Majelis)," jelasnya.

BACA JUGA:Tampil di Puncak Hari Jadi Cirebon, Cakra Khan Kagumi Kuliner Khas Kota Wali yang Satu Ini

Mahardika bahkan mengiyakan kalimat polisi tidak bisa menolak laporan, tapi juga tidak bisa memproses (secara hukum) laporan.

Ditanya siapa saja yang termasuk MDP, apakah isinya adalah tenaga kesehatan lokal, Mahardika menjawab bukan.

Majelis tersebut justru dari pusat. Sehingga tidak perlu diragukan lagi netralitas dan independensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: