Pemkot Cirebon Ingin Tata Kawasan Bima, Satpol PP Kasih Ultimatum ke PKL

Pemkot Cirebon Ingin Tata Kawasan Bima, Satpol PP Kasih Ultimatum ke PKL

Satpol PP sudah memberikan sosialisasi agar 120 PKL untuk melakukan penertiban mandiri hingga 7 hari kedepan.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Tanpa ada surat teguran. Tidak ada teguran 1, 2, maupun 3, langsung berikan peringatan 7 hari."

"Karena sebelumnya kita sudah melaksanakan sosialisasi, kita sudah turun ke pelaku usaha di Bima, kita sudah informasikan rencana ini. Kita layangkan surat, dan mereka mau siap untuk mematuhi," ujarnya.

Luthfi menuturkan, tidak semua warung yang berada di kawasan bima tersebut dibongkar total, hanya beberapa bagian saja. 

"Contohnya, yang ada di selter dan beberapa tempat lainnya tidak akan dibongkar."

"Tetapi, yang lainnya sebanyak 120 PKL harus dibongkar sebagaiannya, sesuai dengan arahan Walikota Cirebon."

BACA JUGA:Presiden RI Luncurkan Koperasi Merah Putih, Pemkot Cirebon Dukung Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:Selamat! Anda Berhasil Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 Modal Nomor Hp Masuk ke Dompet Digital

"Kalau yang untuk dibongkar total masih dalam pendataan karena kami juga berkoordinasi dengan BPKPD untuk bidang aset."

"Sementara untuk yang dibongkar sebagian itu, sekitar ada 120 warung untuk dibongkar sebagian atau disesuaikan," tuturnya. 

Luthfi mengatakan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon bertujuan agar tidak ada konsumen atau pengunjung yang tersembunyi atau tidak terlihat. 

Karena, khawatir warung yang sembunyi-sembunyi itu ada praktek-praktek hal yang negatif.

"Jadi yang intinya di warung tersebut tidak boleh menyediakan area untuk konsumen atau pengunjung yang tersembunyi atau tidak terlihat."

"Karena khawatirnya akan disalahgunakan untuk kegiatan hal-hal negatif. Selain itu juga menghindari adanya jual beli peredaran Narkoba dan minuman keras," katanya.

Luthfi berharap kepada pedagang, agar menaati peringatan tersebut. Terhitung 7 hari setelah surat di layangkan, para pelaku usaha diharapkan dapat membongkar secara mandiri.

"Jika lebih dari tujuh hari, maka mungkin nanti kami akan melakukan penertiban. Kita lihat 7 hari kedepan apakah mematuhi atau tidak," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase