Isi Maklumat Babakan, Sikap Resmi Tokoh Pesantren Menentang Kebijakan KDM

Isi Maklumat Babakan, Sikap Resmi Tokoh Pesantren Menentang Kebijakan KDM

ILUSTRASI. Isi Maklumat Babakan, berupa lima poin krusial yang menjadi perhatian serius para peserta halaqah yang digelar di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon.-Dok-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah tokoh pesantren menentang kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang termuat dalam Maklumat Babakan.

Isi Maklumat Babakan, berupa lima poin krusial yang menjadi perhatian serius para peserta halaqah yang digelar di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon.

Sebanyak 111 tokoh pengasuh dan alumni Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, berkumpul dalam Halaqah Akbar tersebut.

Pertemuan itu bertajuk 'Refleksi Kebijakan Pendidikan Jawa Barat' yang digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025 kemarin. Berikut ini isi Maklumat Babakan:

BACA JUGA:KPK Bakal Datangi Majalengka, Ada Apa?

BACA JUGA:Tutup Keseruan Event Jakarta Fair Kemayoran 2025, Line-Up NMAX, Grand Filano, dan GEAR ULTIMA jadi Incaran

1. Penghapusan Dana Hibah Pesantren (Pergub No. 12 Tahun 2025)

Kebijakan ini dianggap melanggar amanat UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, karena menghapus dukungan keuangan yang seharusnya memperkuat pesantren, bukan malah dihilangkan.

2. Penerapan Lima Hari Sekolah (Surat Edaran Disdik Jabar No. 58/PK.03/Disdik)

Kebijakan ini dinilai mengurangi waktu siswa untuk mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah pada sore hari, yang merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter keagamaan.

3. Penambahan Rombel hingga 50 Siswa (Keputusan Gubernur No. 463.1/KEP.323-DISDIK/2025)

Dikhawatirkan menurunkan mutu pembelajaran dan mengancam kelangsungan sekolah swasta, karena tidak mampu bersaing dalam jumlah siswa.

4. Ketimpangan Bantuan BPMU (Pergub Jabar No. 58 Tahun 2022)

Peserta halaqah menilai adanya ketidakadilan dalam distribusi bantuan. Sekolah swasta kerap tidak mendapatkan porsi setara dengan sekolah negeri, meskipun Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 dan UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan asas kesetaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: