Alasan Wali Murid SMAN 7 Kota Cirebon Kecewa Atas Penetapan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan PIP

Salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejari Kota Cirebon hanya menghadirkan satu tersangka berinisial RN dari pihak eksternal saat menggelar jumpa pers di ruang lobby Kejari Kota Cirebon.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya dari pihak SMAN 7 Kota Cirebon tidak dihadirkan.
BACA JUGA:Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa se-Kodim 0614 Kota Cirebon Pantau Penyaluran Bantuan Pangan
BACA JUGA:Bantaran Sungai Ciwaringin Kritis, Pemerintah Desa Sepat Lakukan Ini
BACA JUGA:Kembangkan Sepakbola, PT Longrich Indonesia Bantu Bangun Lapangan Kalibuntu
Informasi yang diperoleh radarcirebon.com, tidak dihadirkannya ketiga tersangka dari pihak SMAN 7 Kota Cirebon dikarenakan masih dalam proses administrasi.
"Untuk ketiga tersangka lain tidak kami hadirkan ke hadapan teman-teman karena mereka masih sedang proses administrasi," ujar penyidik Kejari Kota Cirebon Gema Wahyudi kepada para wartawan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase