Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair hingga Rp20.000.000, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Tanpa KTP

Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair hingga Rp20.000.000, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Tanpa KTP

Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair hingga Rp20.000.000, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Tanpa KTP-capt (Youtube: BANG GAPTEK ID)-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dompet digital sekarang makin inovatif dan menyelesaikan masalah keuangan, ternyata ada cara pinjam uang di aplikasi DANA dengan limit pinjaman bisa cair hingga Rp20 juta.

Pada tahun 2025 ini, kalian bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dari mana saja, bahkan kalian tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkannya.

Tanpa perlu data diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), ada cara pinjam uang di e-wallet yang pastinya resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jenis pinjaman ini termasuk dalam pinjol atau pinjaman online. Sehingga, aplikasi DANA yang sekarang tidak hanya bergerak di bidang e-wallet tapi juga bergerak dalam fintech lending.

BACA JUGA:WOW! Kamu Dapat Saldo Dana Gratis Rp426.090 Ribu dari Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair!

Layanan yang dimaksud adalah Dana Darurat yang memungkinkan penggunanya bisa pinjam saldo dana hingga Rp20.000.000 tanpa bunga.

Fitur ini menjadi sorotan karena kemudahannya. Tak perlu mengunggah dokumen seperti KTP atau slip gaji.

Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana di dalam aplikasi.

Selain itu, proses pencairannya pun sangat cepat—bahkan bisa masuk ke saldo dalam waktu kurang dari 10 menit.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Dari 22 Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon, 2 Siap Beroperasi

Syarat dan Cara Agar Fitur Pinjaman Muncul

Meskipun fitur ini tidak muncul di semua akun DANA, ada beberapa syarat agar pengguna bisa mengaksesnya:

  • Update Aplikasi DANA

Pastikan kamu telah mengunduh versi terbaru dari DANA, minimal versi 289.1 di Google Play Store.

BACA JUGA:Selamat! Anda Mendapatkan Dana Kaget Rp420.000! Buruan Cek Detailnya dan Klaim Sebelum Kehabisan!

  • Aktifkan Izin Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: