Polres Cirebon Kota Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Bodong

Polres Cirebon Kota Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Bodong

Dua orang tersangka kasus dugaan penipuan arisan dan investasi bodong digelandang oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu 23 Juli 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota merilis dua orang perempuan tersangka dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi perumahan bodong.

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 23 Juli 2025.

Kedua tersangka tersebut berinisial TA (27) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon dan DL (34) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto mengatakan, tersangka TA telah menipu puluhan korbannya dengan iming-iming keuntungan besar dari program arisan bodong atau titip dana.

BACA JUGA:Sopir Hilang Kendali, Microbus Terperosok di Pinggir Jalan Cirebon-Kuningan, 6 Orang Luka-luka

BACA JUGA:Hadir di GIIAS 2025, Mitsubishi Fuso Tampilkan Truk Mobile Charging eCanter dan Varian Tractor Head

BACA JUGA:Big Bike Honda Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

"Tersangka TA ini kita tangkap di Semarang. Ada sebanyak 15 korban yang laporannya sudah kami proses dengan total kerugian mencapai Rp808 juta, dan masih banyak korban yang belum resmi melapor kepada kami," katanya.

AKBP Eko mengungkapkan, tersangka DL menipu korbannya dengan modus berinvestasi proyek perumahan.

Namun, setelah dana terkumpul, para korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

"Awalnya korban bertemu dengan tersangka DL untuk berinvestasi di proyek perumahan yang beralamat di Kabupaten Bekasi.”

“Kemudian, korban dijanjikan oleh tersangka keuntungan yang besar hanya dengan waktu pengembalian yang singkat yaitu sekitar 1 hari hingga paling lama 1 Minggu.”

BACA JUGA:Begini Cara Honda Scoopy Community Cianjur Bersilaturahmi dan Berbagi Pengalaman

BACA JUGA:Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos

BACA JUGA:Dewan Energi Nasional Kunjungi PLTU Cirebon Power: Sangat Hijau

“Karena tertarik, akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap. Namun, faktanya tersangka tidak menginvestasikan uang tersebut ke proyek perumahan.”

“Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk memutarkan uang tersebut untuk menutupi korban lainnya," ungkap Kapolres Cirebon Kota.

Disebutkan, sebanyak 4 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka DL.

"Tersangka DL kami amankan saat berada di salah satu mall di Kota Cirebon. Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1,5 miliar," sebutnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidan tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

BACA JUGA:Buka TMMD di Desa Sende Arjawinangun, Bupati Cirebon Puji Kontribusi TNI untuk Pembangunan

BACA JUGA:Diketahui Bawa Knuckle, Warga Kelurahan Drajat Diamankan Polisi

"Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar pun mengimbau agar warga yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Jika ada yang menjadi korban dari kedua tersangka ini agar segera melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.”

“Dan diimbau kepada masyarakat untuk cepat percaya jika ditawari investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan besar secara instan," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase