Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga

Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga

Dua orang pelaku curanmor di Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan ini dilakukan Minggu 20 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga serta dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.

“Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat.”

BACA JUGA:Sopir Hilang Kendali, Microbus Terperosok di Pinggir Jalan Cirebon-Kuningan, 6 Orang Luka-luka

BACA JUGA:Hadir di GIIAS 2025, Mitsubishi Fuso Tampilkan Truk Mobile Charging eCanter dan Varian Tractor Head

BACA JUGA:Big Bike Honda Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

“Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keduanya tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor.”

“Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Begini Cara Honda Scoopy Community Cianjur Bersilaturahmi dan Berbagi Pengalaman

BACA JUGA:Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos

BACA JUGA:Dewan Energi Nasional Kunjungi PLTU Cirebon Power: Sangat Hijau

Menurut Kombes Pol Sumarni, kejadian terjadi Sabtu 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah.

Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku.

“Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.

BACA JUGA:Buka TMMD di Desa Sende Arjawinangun, Bupati Cirebon Puji Kontribusi TNI untuk Pembangunan

BACA JUGA:Job Fair 2025, Ikhtiar Pemkot Cirebon Kurangi Pengangguran dan Buka Peluang Baru

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya.

Kombes Pol Sumarni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi.

“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan.”

“Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta.

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase