KCD Pastikan 3 Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon non Aktif dari Jabatan

Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Abdul Fatah ditemui wartawan di ruang kerjanya.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat akhirnya buka suara mengenai hal ini.
Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Abdul Fatah, dia menegaskan, bahwa 3 tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon telah berstatus non-aktif dari jabatannya.
"Meski secara administratif mereka masih tercatat, namun tidak lagi menjalankan tugas-tugas praktis di SMAN7. Artinya secara kewajiban administratif seperti penandatanganan dokumen, mungkin masih berjalan. Namun untuk pelaksanaan tugas harian, mereka sudah tidak aktif Penon-aktifan tersebut setelah kami menerima surat penetapan status tersangka dari Kejaksaan," tegasnya, Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA:Balita Tenggelam di Indramayu Ditemukan di Saluran Irigasi 3 Kilometer dari TKP
BACA JUGA:Piala AFF U-23 Indonesia Tanpa Pemain Kunci, Pengamat Sebut Sulit Lawan Thailand
Menurut Abdul Fatah, pihaknya (KCD) telah melaporkan perkembangan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan.
“Surat, sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari sana (Disdik Provinsi),” ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan, Abdul Fatah mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu, tugas-tugas Kepala Sekolah dan Wakasek ditangani oleh guru-guru yang ditunjuk.
“Kami sudah tugaskan Wakasek lain dan guru-guru yang bisa membantu agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Kami masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi. Jika memang dibutuhkan segera, kemungkinan akan ditunjuk Plt terlebih dahulu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Investasi Pialang Berjangka Bergantung Pada Aktivitas Ini...
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Berpeluang Dapat BSU! Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
Diberitakan Radarcirebon.com sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon.
Keempat tersangka tersebut yakni, T sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal di luar SMAN7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: