Gerindra Pertama, Demokrat Terakhir

Gerindra Pertama, Demokrat Terakhir

** Seluruh Parpol Laporkan Dana Kampanye JAKARTA - Seluruh partai politik peserta pemilu di tingkat nasional, dipastikan lolos dari sanksi diskualifikasi, setelah secara tepat waktu melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan pada pemilu legislatif 2014, Kamis (24/4). “Semua parpol lolos (peserta pemilu nasional) bebas dari sanksi pembatalan,” ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Nur Syarifah, 12 parpol peserta pemilu secara berturut-turut telah datang ke KPU sejak Rabu (23/4) hingga Kamis petang. Dimulai dari Partai Gerindra, NasDem yang datang menyerahkan laporan dana kampanye pada Rabu. Kemudian pada Kamis disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Hanura, Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. “Laporan yang kita terima langsung diserahkan ke kantor akuntan publik untuk nantinya mereka bekerja selama 30 hari ke depan. Nah hasil audit akan diserahkan kembali ke KPU paling lambat lima hari setelahnya,” kata Nur Syarifah. Berdasarkan perhitungan jadwal yang ada, akuntan publik baru akan menyelesaikan proses audit 24 Mei mendatang. Kemudian hasil tersebut paling lambat diserahkan ke KPU pada 29 Mei 2014. Pada saat itulah KPU dapat mengumumkan hasil audit secara terbuka kepada masyarakat. “KPU nantinya akan mengumumumkan hasil audit apa adanya. Artinya, kita tidak akan memberi komentar apa pun juga terhadap laporan tersebut,” katanya. Sementara itu, dalam laporannya Partai Hanura turut dilampirkan laporan penggunaan dana kampanye 293 calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari total 558 caleg yang ada. “Laporan akhir ada sekitar 293 caleg dari 558 total caleg kita (melaporkan dana kampanye). Mungkin karena tahu nggak lolos, atau juga karena sibuk di dapil,” ujar Wakil Bendahara Umum Partai Hanura, Beni Prananto, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4). Meski hanya sekitar 60 persen caleg yang melaporkan penggunaan dana kampanyenya, Partai Hanura pada laporan akhir tetap mencatatkan total penerimaan selama pemilu legislatif mencapai Rp 374 miliar. Jumlah tersebut sebanyak Rp 297,14 miliar berasal dari sumbangan caleg, Rp 8 miliar sumbangan masyarakat dan Rp 69 miliar sumbangan partai. “Total pengeluaran Rp 365,7 miliar. Paling besar untuk atribut. Itu mencapai Rp 26 miliar. Kemudian untuk iklan media cetak dan elektronik, Rp 25,6 miliar. Nggak ada diskon-diskon, kita bayar penuh. Saldo akhir Rp 8 miliar,” katanya. Pada bagian lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tercatat masih menyisakan anggaran Rp 1 miliar dalam rekening dana khhusus kampanye. Jumlah tersebut diketahui sebagaimana dikemukakan Ketua Tim pelaporan Dana Kampanye PKS Unggul Wibawa. Menurutnya, selama kampanye pemilu legislatif berlangsung, PKS telah menerima pemasukan sebesar Rp 122 miliar. Sementara pengeluaran mencapai Rp 121 miliar. \"Penerimaan antara lain berasal dari sumbangan jasa caleg Rp 96 miliar, sumbangan parpol untuk rekening dana khusus Rp 4 miliar, sumbangan perorangan Rp 2 miliar, sumbangan dana caleg Rp 19 miliar dan sekitar Rp 200 juta sumbangan dari perusahaan,\" katanya saat melaporkan dana kampanye PKS ke KPU, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Unggul, mereka dapat menyusun laporan tepat waktu karena jauh-jauh hari sebelumnya telah berkoordinasi dan memerhitungkan berbagai aspek yang dibutuhkan. Termasuk laporan dana kampanye masing-masing caleg yang ada. \"Jadi sebelumnya (caleg) sudah mengumpulkan (laporan dana kmpanye) sesuai schedule (jadwal) yang kami buat di DPP,\" katanya. Pengeluaran terbesar kata Unggul, dihabiskan untuk aktivitas kampanye para caleg. Jumlahnya mencapai Rp96 miliar. Kemudian untuk pertemuan terbatas Rp 11 miliar dan pertemuan tatap muka Rp 521 juta. \"Untuk kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, kita mengeluarkan anggaran sekitar Rp 11 miliar, termasuk di antaranya iklan. Itu nilainya mencapai Rp 7,3 miliar,\" katanya. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: