Baperjakat Siapkan Pengacara
*Terperiksa Abaikan Undangan PTUN SUMBER– Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Drs H Dudung Mulyana MSi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan pengacara handal untuk menghadapi gugatan dari para pejabat eselon III dan IV ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan ikuti semua aturan main dari PTUN kalau memang kita akan diperiksa. Kita sudah mengutus bagian hukum dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk menjelaskan duduk perkara yang ada di PTUN,” ujar Dudung, kepada Radar, Kamis (24/4). Yang terpenting, kata Dudung, munculnya gugatan atas surat keputusan mutasi dan promosi yang dikeluarkan mantan bupati, Drs H Dedi Supardi MM, tidak mengganggu stabilitas dan kondusivitas Kabupaten Cirebon. “Jangan sampai kasus ini menjadikan Kabupaten Cirebon menjadi lebih rendah, hanay gara-gara hiruk pikuk ini,” ucapnya. Dudung menegaskan, meski penggugat pada akhirnya menang, SK tertanggal 4 Desember 2013 dan 10 Oktober 2013, tidak mungkin dilakukan revisi ulang. Sebab, para pejabat yang mendapt promosi dan mutasi sudah menempati jabatan baru. Dudung juga meminta gugatan SK promosi dan mutasi yang disinyalir berbau politis itu, agar tidak dibesar-besarkan. “Masa yang sudah menduduki jabatan terus gugur dan diturunkan lagi jabatannya? Ya itu sih wallahualam. Nanti lagi ya diskusinya soal itu sih, satu-satu dulu. Udahlah persoalan itu tidak usah dibesar-besarkan,” katanya. Terpisah, para pejabat eselon III yang masuk dalam rombongan mutasi pada akhir masa jabatan mantan bupati, tidak begitu khawatir dengan adanya gugatan rekan-rekannya ke PTUN. Salah seorang pejebat eselon III, Khusaeri SSos MSi mengungkapkan, gugatan itu sama sekali tidak membuatnya risau. Termasuk bila penggugat menang dan dirinya harus kembali ke jabatan lamanya. “Saya siap bekerja di mana saja,” ujar pria yang saat ini menjabat camat Susukan Lebak. Mantan Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP ini menilai, bila gugatan dimenangkan penggugat, pemkab yang akan kerepotan dalam mereposisi jabatan. Reformasi birokrasi di internal pemkab akan semakin sulit dilakukan. Ia berpendapat, surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri yang melarang bupati melakukan mutasi enam bulan sebelum pilkada, sifatnya hanya imbauan. Artinya, imbauan itu boleh diikuti, boleh juga diabaikan. Aplikasi surat edaran ini bergantung pada kondisi daerah. “Saat ada jabatan kosong, tentu pimpinan saya saat itu punya berbagai pertimbangan untuk memutuskan terjadinya mutasi dan rotasi,” ungkapnya. Kemudian, ia pun mempertanyakan mengapa gugatan itu muncul setelah pergantian kepemimpinan bupati. Harusnya, bila dianggap ada kejanggalan dan bertentangan dengan aturan, kebijakan bupati pada saat itu bisa dicegah dan kalaupun sudah terlambat dilantik, harusnya gugatan itu dilakukan sesegera mungkin. “Kalau gugatan baru dilayangkan, berarti ada indikasi lain,” bebernya. Khusaeri mengaku, selama proses persidangan, beberapa kali dirinya diundang ke Bandung untuk memberikan keterangan di PTUN. Tapi tidak sekalipun dirinya meladeni undangan itu. “Saya lebih fokus pada kerjaan saya, ketimbang harus bolak-balik Bandung,” katanya. Pejabat eselon III lainnya yang mendapat promosi menjelang pilkada, H Raharjo SKM justru mengaku tidak mengikuti perkembangan proses hukum di PTUN. Raharjo beralasan, fokus pada pekerjaan sesuai dengan job description jauh lebih penting. “Saya ingin bekerja saja. Apapun keputusannya, saya serahkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan,” ujar sekretaris dinas kesehatan ini. Raharjo juga mengaku, tidak terlalu khawatir bila gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, kemudian dirinya kembali menjadi kepala bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit. “Saya siap ditempatkan di mana saja mas, itu sudah menjadi kewajiban saya sebagai abdi negara,” tegasnya. (sam/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: