Waspadai Buah Impor Berformalin

Waspadai Buah Impor Berformalin

INDRAMAYU – Hampir setiap hari kita bisa melihat keberadaan buah impor dengan warna yang menarik dan tampak segar, baik di supermarket maupun pedagang buah. Namun di balik kemolekan buah impor, kita patut waspada karena ternyata ada ancaman serius di balik buah impor yang menawan. Ancaman tersebut berupa kandungan formalin yang ada dalam buah impor. Hal itu berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan rapid test kit formalin yang dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Kabupaten Indramayu, Rabu (23/4). Dari hasil pengujian tersebut ditemukan fakta bahwa buah impor, baso, dan tahu warna kuning positif mengandung formalin. Kepala BKP3 Kabupaten Indramayu H Warjo SH MM menjelaskan, hasil uji tes terhadap apel merah impor ternyata positif mengandung formaldehyde (formalin) sebesar 1,5 mg/liter, kemudian jeruk ponkam impor mengandung formalin sebesar 1,5 mg/liter, pir impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter, anggur merah impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter. Selanjutnya beberapa sampel baso dari pedagang keliling juga didapati mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter, dan tahu kuning juga ternyata mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter. Warjo mengatakan, uji sampel tersebut dilakukan di kios buah, pedagang baso keliling, dan pedagang tahu di pasar baru yang berada di wilayah Indramayu kota. Dengan temuan tersebut, maka buah impor yang beredar di tengah masyarakat sangat membahayakan apabila dikonsumsi. Pasalnya, jika terjadi pengendapan formalin di dalam tubuh akan sangat berbahaya. “Setelah uji sampel ini kami lakukan, kami akan melakukan pembinaan terhadap para pedagang agar tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan uji sampel terhadap buah lokal,” terang Warjo. Sementara Kabid Ketahanan Pangan, Drs Darman melalui Kasubbid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada BKP3, Imam Mahdi SP MM menjelaskan, batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman adalah dalam bentuk air minum. Menurut International Programme on Chemical Safety (IPCS), adalah 0,1 mg per liter atau dalam sehari asupan yang dibolehkan adalah 0,2 mg. Sedangkan formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1000 ppm setara 1 mg/liter). Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (RecommendedDietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan. Walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: