Tersangka Memperkosa karena Sakit Hati

Tersangka Memperkosa karena Sakit Hati

CIREBON - Setelah buron beberapa hari, YS (19) berhasil diringkus polisi. Pemuda asal Desa Merak, Kecamatan Bawean, Kabupaten Semarang ini menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap MH (19), ABG asal Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka YS ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Plered, Kamis siang (23/4) lalu, sekitar pukul 13.30, di rumah pamannya berada di Kecamatan Plered. Setelah berhasil ditangkap, tersangka kemudian diserahkan ke penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cikab guna proses hukum lebih lanjut. Ditemui Radar Cirebon, kemarin (24/4), tersangka mengaku memperkosa karena dirinya sakit hati terhadap korban karena cintanya ditolak. “Sebenarnya saya sayang dan cinta sama korban, tapi kelakuan korban selalu membuat saya marah dan sakit hati. Makanya saya nekat berbuat seperti itu (perkosa,red),” katanya. Masih menurut Tersangka, dirinya memperkosa korban di dalam kamar mandi sebuah ruko Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dia (korban,red) saya cekik lehernya, lalu saya ancam akan membunuh dia. Dia saya perkosa sebanyak dua kali. Jujur, saya menyesal melakukan perbuatan ini,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranudin Saputra Hasibuan SIK melalui KBO Reskrim Ipda Dudu, kemarin(24/4) mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal pencabulan dan perkosaan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun,” jelas Ipda Dudu. Diberitakan sebelumnya, korban MH diperkosa tersangka YS, Minggu (20/4) lalu, sekitar pukul 17.30, di dalam kamar mandi sebuah ruko tempat keduanya bekerja. Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban melaporkan tersangka ke polisi. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: