Alih Status Lahan PD Harus Izin DPRD

Alih Status Lahan PD Harus Izin DPRD

KEJAKSAN– Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan akan membangun perumahan Setrayasa Villa di wilayah Pilang Raya Cirebon. Bekerja sama dengan pihak ketiga, pembangunan mulai dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Atas hal itu, DPRD Kota Cirebon meminta PD Pembangunan mengajukan izin terlebih dahulu dan meminta persetujuan dewan. Anggota komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan terkait kerjasama pembangunan perumahan antara PD Pembangunan dengan pihak developer, secara ideal harus mendapatkan izin dari dewan. Sepengetahuan Cecep, PD Pembangunan belum mengajukan izin atau pembahasan terkait itu. “Perumahan di setrayasa itu berdiri diatas tanah milik PD Pembangunan. Kerja sama mengalihkan kepemilikan harus ada persetujuan dari DPRD,” terangnya kepada Radar, Jumat (25/4). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yentang Perbendaharaan Negara. Cecep menilai, tanah milik PD Pembangunan yang akan dibangun perumahan Setrayasa Villa itu, tidak mungkin selamanya akan disewakan. Artinya, dalam beberapa tahun setelah rumah ditempati pemiliknya masing-masing, dipastikan lahan seluas 5,7 hektarr tersebut akan dijual. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. “Saya menilai ini kerja sama pembangunan perumahan. Rumah itu pasti diperjualbelikan, bukan sewa. Otomatis akan ada pengalihan aset milik PD Pembangunan. Ini harus mendapatkan izin dewan,” paparnya. Terkait hal itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Herman Suniaman SH MH mengatakan hingga saat ini tanah yang akan dibangun perumahan setrayasa villa itu masih milik PD Pembangunan. “Statusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Belum sampai ke pelepasan aset,” terangnya kepada Radar, Jumat (25/4). Hanya saja, ada kemungkinan lain saat pihak pembeli rumah mulai menyicil dan lunas. Jika sudah lunas atau telah ada kelompok penghuni, PD Pembangunan baru akan melakukan pelepasan aset menjadi milik pembeli rumah. Dengan demikian, lanjut Herman, pemilik berhak atas rumah sekaligus tanahnya. “Itu nanti dibahas kembali teknisnya. Yang pasti, kami ingin mengembangkan sayap bisnis lain untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemkot Cirebon,” ujar Herman Suniaman. Sebab, saat dilantik menjadi Dirut PD Pembangunan, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM selaku pemilik PD Pembangunan, memberikan instruksi jelas. Salah satunya, agar PD Pembangunan membuka ladang bisnis lain untuk menambah pundi PAD. Terkait izin dari dewan untuk pembangunan perumahan di Setrayasa, Herman akan melakukan koordinasi dengan wali kota selaku pemilik PD Pembangunan. Sepengetahuannya, tidak perlu izin dewan saat akan membangun perumahan dan mengembangkan sayap bisnis lain. Hanya saja, untuk pelepasan aset ke depan, PD Pembangunan akan melaporkan kepada wali kota selaku pemilik. Selanjutnya, PD Pembangunan akan duduk bersama dan melaporkan kepada dewan terkait perkembangan yang terjadi. “Itu nanti pasti dilakukan. Karena dewan merupakan bagian dari mitra PD Pembangunan,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: