Pegawai Kemendagri Mulai Jalani Pemeriksaan

Pegawai Kemendagri Mulai Jalani Pemeriksaan

JAKARTA - Setelah melakukan penetapan tersangka, KPK secara resmi melakukan pencegahan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto, kemarin (25/4). Di hari yang sama sejumlah pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mulai menjalani pemeriksaan. Ada delapan saksi yang menjalani pemeriksaan kasus e-KTP kemarin. Empat diantaranya merupakan PNS di lingkungan Kemendagri. Mereka ialah Drajat Wisnu Setyawan, Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi dan Suciati. Drajat merupakan Kasubdit Identitas Penduduk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Nama Drajat juga masuk dalam daftar \"nyanyian\" mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Selain dari Kemendagri, penyidik KPK juga memeriksa Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Percetakan Negara) dan Yuniarto (direktur produksi Percetakan Negara). Dua saksi lainnya merupakan pihak rekanan yaitu, Anang Sugiana (Direktur PT Quadra Solution) dan Willy Nusantara Najoan (Direktur Keuangan PT Quadra Solution). \"Para saksi itu diperiksa karena dianggap mengetahui perkara yang sedang disidik KPK,\" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa persnya kemarin. Upaya itu juga dilakukan untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan KPK di Kemendagri maupun di beberapa perusahaan rekanan. Johan mengatakan dalam perkembangan penyidikan perkara e-KTP, KPK juga melakukan pencegahan terhadap beberapa nama. Mereka diantarnaya Sugiharto, Irman (Dirjen Adiministrasi Kependudukan Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya (Mantan Dirut Percetakan Negara), Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus (wiraswasta). Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan dengan durasi enam bulan. Melihat pola penyidikan KPK, pencegahan kerap dilakukan pada sejumlah orang yang memiliki peran vital dalam perkara tersebut. Namun Johan hanya mengatakan diplomatis bahwa pencegahan itu dilakukan agar saat dimintai keterangan nama-nama itu tidak sedang berada di luar negeri. Pada bagian lain, bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto membantah dirinya terlibat dalam penyelewengan proyek e-KTP. Nama Setya sejak awal dikaitkan dalam perkara ini oleh Nazaruddin sebagai salah satu pihak pelapor kasus e-KTP. Setya bahkan disebut sebagai aktor utama dibalik kongkalikong proyek senilai Rp6 triliun itu. Usai menjadi saksi dalam suap sengketa pilkada di pengadilan tipikor, Kamis malam (24/4), Setya membantah dirinya terlibat dalam proyek itu. \"Wah saya tidak pernah ikut campur dan terima uang,\" katanya. Dia juga mengelak mengenal seorang bernama Andi Narogong. Andi Narogong disebut nama lain dari Andi Agustinus yang sudah masuk daftar cegah KPK. Oleh M. Nazaruddin dia disebut kaki tangan Setya Novanto dalam proyek e-KTP. \"Saya tidak kenal nama itu,\" ujar Setya. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu juga mengaku tak kenal PT Quadra Solution. Informasi yang beredar, PT Quadra Solution menjadi salah satu peserta konsorsium karena perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri Irman. Perusahaan ini diikutisertakan sebagai timbale balik karena sebelumnya Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diselesaikan oleh PT Quadra Solution. Andi Narogong disebut sebagai playmaker dalam proyek e-KTP. Dia beberapa kali memberikan uang ke panitia lelang dan pejabat di Kemendagri untuk memuluskan proyek e-KTP. Pada bagian lain, ketika KPK mulai speed up menangani kasus e-KTP, tiba-tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP, yang pernah mereka tangani pada 2010. Kasus e-KTP yang ditangani Kejagung itu dihentikan atau SP3 pada 2012. \"Kita lihat objeknya dulu ada tidak kaitannya. Kalau ada bukti barunya dan kaitannya bisa saja (dibuka kembali)\" kata Jaksa Agung Basrief Arief, di komplek Kejagung, kemarin (25/4). Basrief menjelaskan bahwa objek perkara kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah digarap KPK berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung pada 2010 lalu. Bedanya yakni, Kejagung menangani kasus korupsi proyek percontohan e-KTP, sementara KPK menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP. \"Kita harus lihat dulu objeknya, dimana perbedaannya dan dimana kesamaannya, itu yang kita lihat nanti. Dari percontohan saja sudah beda objeknya tetapi kita lihat nanti subtansinya,\" jelasnya. Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani Kejagung tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Dirut PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri Irman sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo. Namun disebabkan kurang bukti, maka berkas perkara keempatnya telah di SP3. Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus tersebut menjelaskan, dihentikannya penanganan kasus proyek percontohan e-KTP di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta karena penyidik tidak menemukan cukup bukti. \"Proyek percontohan itu masih sample sebelum pengadaan proyeknya dilaksanakan untuk seluruh Indonesia dibikin contoh sebelumnya. Tim penyidik telah bekerja dengan menelusuri ke kabupaten-kabupaten namun unsur-unsur (korupsi) tidak terpenuhi,\" kata Andhi. (gun/dim/dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: