Hendak Olah TKP, Polisi Dihadang Warga

Hendak Olah TKP, Polisi Dihadang Warga

CIREBON – Suasana di Desa Batembat, Blok Soka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon mendadak tegang. Pasalnya, tim Unit Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) dari Polres Cirebon Kota dan Polsek Kedawung diusir warga saat akan melakukan olah TKP di lokasi pengerusakan tower BTS, kemarin (25/4). Warga setempat menolak pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki kasus pengerusakan bangunan tower BTS tersebut. Warga kesal karena pihak pengelola tower BTS tidak pernah memenuhi tuntutan warga. Pantauan Radar Cirebon di TKP, awalnya Jumat siang (25/4), pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polsek Kedawung mendatangi bangunan tower milik PT. Tower Bersama di RT 01 RW 02, Blok Soka, Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, setelah mendapat laporan Yakob (39) warga Surabaya adanya pengerusakan. Mengetahui kedatangan polisi, warga setempat langsung membunyikan kentongan tanda bahaya dari pos ronda. Layaknya sebagai pencuri, petugas kepolisian langsung dikepung dan dihadang warga. Dengan melontarkan kata-kata kasar, warga pun mengusir anggota tim Inafis Polres Cirebon Kota. Akhirnya setelah dilakukan dialog dan negosiasi, suasana pun yang sempat tegang itu dapat dikendalikan. Polisi yang tidak terpancing provokasi warga itu tetap melaksanakan tugasnya melakukan olah TKP. Tidak ada satu warga pun yang ditangkap polisi terhadap aksi pengusiran dan penghadangan tersebut. Petugas meminta lima orang warga setempat mendatangi Mapolsek Kedawung untuk mediasi dan musyawarah dengan pengelola tower tersebut. Sukir (45) warga setempat menegaskan, tower tersebut berdiri tahun 2004 dan diakuisisi oleh PT Tower Bersama pada tahun 2011. “Setelah adanya tower ini, sejumlah barang elektronik milik warga rusak. Bahkan, beberapa warga juga sering menderita sakit kepala. Warga disini meminta agar pengelola tower untuk memperhatikan keluhan warga,” tegasnya. Menanggapi kasus tersebut, Yakob selaku pengelola tower BTS mengatakan, tower tersebut sudah mendapat izin resmi dan mengantongi IMB serta persyaratan lainnya dari pemerintah daerah setempat. “Aksi pengrusakan ini terjadi kurang lebih tiga minggu yang lalu. Sebelumnya, kami sudah melakukan mediasi dengan warga. Tapi tidak menemui titik temu. Akhirnya, setelah berembuk dengan pihak manajemen disepakati, kasus ini kami bawa ke ranah hukum hingga pengadilan,” katanya. Guna mencegah terulangnya aksi pengerusakan, pihak kepolisian memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota dan Polsek Kedawung. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: