Sindikat Trafiking Digulung

Sindikat Trafiking Digulung

INDRAMAYU– Kasus penjualan orang atau trafiking masih terjadi di Kabupaten Indramayu. Kali ini seorang pelaku yang diduga anggota sindikat trafiking, Dar alias Iwon (24), berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu. Warga Blok Kali Gede, Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, ini ditangkap saat akan membawa korbannya berinisial Rin (18), warga Kecamatan Kroya. Korban rencananya akan dipekerjakan di sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Jambi. Berdasarkan data yang didapat Radar, Iwon diciduk ketika hen­dak memberangkatkan Rin meng­gunakan bus di salahsatu PO Bus yang berada di jalur pantura De­sa Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Senin dini hari (4/4). Petugas yang mendapatkan informasi terkait adanya kasus per­cobaan trafiking tersebut, lang­sung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, nampak Iwon dan Rin tengah siap-siap melakukan perjalanan. Saat petugas mendekati mereka dan menanyakan Iwon, dia beralasan hendak ke Jakarta mengantarkan Rin ke salahsatu keluarganya. Petugas yang tidak percaya begitu saja, lantas menanyakan hal tersebut ke Rin. Gadis polos itu langsung mengaku jika dirinya hendak dibawa Iwon ke Jambi dan dijanjikan pekerjaan di sebuah panti pijat. Iwon yang tidak bisa mengelak lagi, lantas digelandang ke Mapolres Indramayu guna dimintai keterangan. Di hadapan petugas, Iwon pun mengaku jika dirinya akan membawa Rin untuk dipekerjakan di sebuah panti pijat. “Saya hanya orang suruhan, dari seseorang yang meminta tenaga kerja perempuan. Saya dibayar Rp500 ribu setiap membawa satu wanita yang akan dipekerjakan,” ungkap Iwon yang juga mengakui jika dirinya sudah empat kali membawa perempuan dengan berbagai tujuan dari pemesan. Sementara Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan SIK dan Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati menjelaskan, modus yang digunakana para pelaku dalam kasus ini, hampir sama dengan para pelaku lainnya. Yakni, tersangka terlebih dahulu memberikan uang kas bon kepada para korban. Uang kas bon ini upaya tersangka untuk menjerat korban. Bahkan kepada korban dijanjikan pula pekerjaan dengan gaji yang besar. “Tersangka kami jerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” ujarnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: