Kejaksaan Eksekusi Terpidana Kasus APBDGate Kota Cirebon

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Kasus APBDGate Kota Cirebon

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya mengeksekusi terpidana berkas pertama kasus APBDGate 2004, Senin (28/4). Tiga orang terpidana, Drs Dahrin Syahrir, Citoni, Wawan Wanija dan belakangan Toha B Ana serta Iing Sodikin langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan sekitar pukul 11.00 . Sementara Haries Sutamien dan Ade Anwar Sham dijemput oleh tim eksekutor dari Kejari dan Brimob serta aparat kepolisian dijemput pukul 13.00 WIB di kediamannya masing-masing. Haries di Jl Pangeran Drajat sementara Ade Anwar di Pilang Setrayasa. Seluruh terpidana yang tersangkut kasus APBD senilai Rp4,9 miliar itu harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jabar selama 4 tahun. Sebelumnya terdakwa mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dari informasi yang diperoleh radarcirebon.com, para terdakwa sementara dititipkan di LP Kesambi, selanjutnya akan dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung. Satu orang Terpidana Ir Setiawan masih ada di luar kota dan malam ini dikabarkan sampai di Cirebon dan segera dieksekusi.(Mj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: