Penertiban Perlu Langkah Koordinasi

Penertiban Perlu Langkah Koordinasi

LEMAHWUNGKUK– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon enggan disalahkan dalam setiap persoalan pelanggaran peraturan daerah (perda). Mereka meminta dinas lain untuk aktif melakukan langkah penertiban. Setidaknya, melakukan koordinasi melalui surat rekomendasi. Sebab, tugas penertiban tidak seluruhnya beban Satpol PP. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan kepada Radar, baru-baru ini. Andi Armawan mengatakan, Satpol PP tidak ingin menjadi tulang punggung dan penanggung beban semua persoalan pelanggaran perda. Dalam hal ini, dinas terkait harus pro aktif menentukan langkah teguran atas pelanggaran perda yang terjadi. Setelah memberikan teguran, kata Andi, baru mengirimkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan represif bagi pelanggar perda. “Ada jalur koordinasi dan tugas yang jelas. Tidak semuanya dibebankan kepada kami,” ujarnya. Tidak hanya saat penertiban, koordinasi aktif diharapkan berlaku saat pemberian ijin buka usaha dan sejenisnya. Sebagai contoh dalam pembukaan salon. Dinas yang terkait adalah Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar). Saat akan memberikan izin, Disporbudpar harus mengajak Satpol PP untuk memastikan salon itu sesuai peruntukan. “Pengawasannya biar jelas. Kalau saat membuka salon resmi, tapi ternyata dipakai untuk mesum, itu berarti melanggar dan harus ditertibkan,” tukasnya. Jika diberikan rekomendasi, Satpol PP akan melakukan tindakan represif yang menjadi alternatif terakhir. Bahkan, ujar Andi, penyidikan bisa dilakukan bekerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan. Satpol PP ingin Kota Cirebon menjadi lebih tertib. Selama ini banyak pelanggaran terjadi dan semua dibebankan kepada Satpol PP. Seolah-olah persoalan itu sepenuhnya tugas Satpol PP. Padahal, butuh koordinasi kerjasama dengan dinas lainnya. “Dinas lain jangan diam saja. Buat rekomendasi kepada kami kalau ada pelanggaran perda,” ucap Andi Armawan. Sebab, lanjutnya, tanpa rekomendasi dari dinas terkait tentang pelanggaran Perda, pihaknya akan disalahkan jika salah menertibkan. Sebagai contoh, untuk bangunan liar, dalam aturannya kewajiban membongkar bangunan liar adalah pemilik itu sendiri, bukan Satpol PP. Namun, selama ini seolah-olah pembongkaran kewajiban Satpol PP. Pihaknya akan bergerak jika ada rekomendasi dari DPUPESDM tentang titik-titik bangunan liar yang harus ditertibkan. “Kalau ada surat rekomendasi, akan kami tertibkan. Setelah meminta pemilik menertibkan sendiri,” tegasnya. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST mengatakan, untuk bangunan liar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Dalam merumuskan kebijakan perizinan terhadap bangunan sekalipun, saat ini sudah ada tim teknis perizinan yang bertugas membahas dan menentukan arah kebijakan perizinan di Kota Cirebon. Termasuk bangunan baru, jika tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun melanggar tata ruang, dipastikan tim perizinan yang terdiri dari beberapa dinas teknis itu, tidak akan memberikan izin. “Selama ini tim perizinan sangat solid. Setiap ada persoalan kami langsung rapat dan mencari solusi bersama,” terangnya kepada Radar. Karena itu, untuk langkah penertiban, akan dilakukan secara koordinasi dengan menentukan titik melalui surat rekomendasi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: